“Ketika Pemda melepaskan hak itu, semua tanggung jawab dilimpahkan ke BPN. Jika nanti Sertifikat Tanah Pasar Atas diputuskan batal demi hukum oleh PTUN, itu artinya pihak BPN yang salah. Pemda Bukittinggi lepas tangan,” kata Didi Cahyadi Ningrat.
Baca selengkapnya