Firli Bahuri bertemu SYL sumber ist.

MAKI: Kepercayaan Masyarakat terhadap Polri Bisa Turun Jika Kasus Firli Bahuri Berlarut

MAKI: Kasus Firli Bahuri Berpotensi Menurunkan Kepercayaan Masyarakat

bakaba.co, JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap kepolisian bisa terkikis jika kasus yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, terus berlarut-larut. Hal ini disampaikan oleh Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, setelah sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (3/12/2024).

“Jika kasus ini terus berlarut, maka kepercayaan masyarakat terhadap Polri akan semakin menurun,” kata Boyamin, seperti dilansir dari Antara.

Polri Perlu Jaga Kepercayaan Masyarakat

Boyamin menilai bahwa masyarakat awalnya menaruh apresiasi tinggi pada Polri karena berhasil menindak oknum-oknum nakal dalam tubuh institusinya. Apalagi, banyak dukungan terhadap upaya Polri dalam menangani kasus yang melibatkan Firli Bahuri.

Namun, Boyamin mengingatkan agar aparat penegak hukum tetap menjaga kepercayaan masyarakat. Ia menegaskan pentingnya konsistensi dalam penegakan hukum tanpa terpengaruh oleh faktor apapun yang dapat menggerus integritas Polri.

“Ini yang harus menjadi perhatian utama kepolisian, agar tidak merusak citra lembaga ini di mata masyarakat,” tambahnya.

Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023. Sejak itu, penyidik telah memeriksa 160 saksi, namun hingga kini Firli belum ditahan meski sudah hampir setahun berlalu.

Selain kasus pemerasan, Firli juga terlibat dalam kasus lainnya, yakni pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton. Untuk kasus ini, Firli berstatus sebagai saksi meskipun penyidikan telah memasuki tahap lebih lanjut.

Alasan Firli Tidak Hadir dalam Pemanggilan

Pada 28 November 2024, Firli tidak menghadiri panggilan kedua oleh pihak kepolisian setelah sebelumnya juga mangkir pada panggilan pertama. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa Firli menyampaikan alasan tertentu atas ketidakhadirannya.

Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, menyatakan bahwa kliennya sedang menjalani pengajian rutin bersama anak yatim pada hari yang bersamaan. Selain itu, Firli juga tengah berkabung atas meninggalnya keponakan beberapa hari sebelumnya.

Penyidik Kenakan Pasal Tindak Pidana Korupsi

Penyidik telah mengenakan Pasal 12e dan/atau Pasal 12B dan/atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, serta Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK dalam dua kasus yang melibatkan Firli Bahuri. Namun, meski statusnya sebagai tersangka sudah jelas, hingga kini Firli belum juga dijebloskan ke dalam penjara.

rst | bkb