Vonis Hakim untuk Amir Syahbana dalam Kasus Korupsi Timah
bakaba.co, Jakarta, – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Amir Syahbana terkait kasus korupsi timah, mantan Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Bangka Belitung. Amir terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di PT Timah Tbk selama periode 2015-2022.
Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. “Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar hakim di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro I.
Detil Hukuman: Penjara dan Denda untuk Amir Syahbana
Amir Syahbana divonis hukuman pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta. Jika denda tidak dibayarkan, terdakwa akan menggantinya dengan kurungan selama tiga bulan. Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 325 juta.
Ketentuan lain menyebutkan bahwa jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika harta bendanya tidak mencukupi, pidana penjara selama satu tahun akan menggantikan uang pengganti tersebut.
Baca juga: Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 210 Miliar dalam Kasus Korupsi Timah
Faktor Memberatkan dan Meringankan dalam Vonis
Majelis hakim menyoroti beberapa faktor yang memberatkan hukuman Amir. “Tindakan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kerugian negara sangat besar, dan terdakwa tidak mengakui kesalahannya,” ungkap Hakim Fajar.
Namun, terdapat pula hal-hal yang meringankan, seperti sikap sopan terdakwa selama persidangan, statusnya yang belum pernah dipidana, serta perannya sebagai kepala keluarga yang masih memiliki anak-anak yang memerlukan biaya pendidikan.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Lebih Tinggi
Putusan hakim terhadap Amir lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Amir dengan hukuman tujuh tahun penjara serta denda sebesar Rp 750 juta. Amir juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 325 juta.
Selain Amir, nama-nama lain seperti Suranto Wibowo dan Rusbani turut disebut dalam perkara ini. JPU menuntut hukuman tujuh tahun penjara untuk Suranto dan enam tahun untuk Rusbani. Masing-masing terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 750 juta.
Kerugian Negara Capai Rp 300 Triliun
Kasus korupsi ini menimbulkan kerugian negara yang sangat besar, yaitu sekitar Rp 300 triliun. Angka tersebut berdasarkan laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dirilis pada 28 Mei 2024. Kasus ini mencuat sebagai salah satu perkara korupsi dengan kerugian negara terbesar di Indonesia.
Perkara ini menunjukkan perlunya peningkatan pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam, terutama di sektor tambang, agar tidak terus menjadi ladang praktik korupsi. Proses hukum terhadap para terdakwa diharapkan mampu memberikan efek jera dan meningkatkan transparansi tata kelola pertambangan.
rst | bkb