Respon Wakil Ketua MPR RI terkait Kasus perundungan foto dok fb. Lestari Moerdijat

Kasus Perundungan di Sekolah: Lestari Moerdijat Serukan Penanganan Tuntas

Dugaan Kekerasan di SMA Jakarta Selatan

bakaba.co, Jakarta – Kasus perundungan di lingkungan pendidikan kembali menjadi sorotan. Dugaan kekerasan fisik yang terjadi di sebuah SMA di Jakarta Selatan, sebagaimana dilaporkan orang tua korban, menambah panjang daftar insiden kekerasan di institusi pendidikan. Kejadian tersebut disebut terjadi pada 28 November 2024, di mana korban mengalami kekerasan fisik di toilet sekolah oleh sejumlah seniornya.

Saat ini, kasus tersebut sedang dalam penyelidikan oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Catatan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengungkapkan, sepanjang Januari hingga September 2024 saja, terdapat 36 kasus kekerasan di satuan pendidikan. Kekerasan tersebut mencakup kekerasan fisik, seksual, psikis, hingga kebijakan institusi yang dianggap berpotensi mengandung unsur kekerasan.

Lestari Moerdijat: Evaluasi Sistem Pendidikan Mendesak

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, angkat bicara mengenai insiden ini. Dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (13/12/2024), ia menegaskan bahwa keterbukaan korban dan keluarga korban harus segera direspons oleh aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Saya berharap dugaan kasus perundungan yang terjadi di lingkungan pendidikan dapat diusut hingga tuntas. Kesadaran semua pihak untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman harus segera diwujudkan,” ujar Lestari, yang juga akrab disapa Rerie.

Baca juga: Gibran Rakabuming Minta Reformasi Kebijakan Pendidikan, Soroti Masalah Zonasi dan Perlindungan Guru

Menurut Rerie, kejadian berulangnya kasus kekerasan di sekolah harus menjadi evaluasi serius bagi pengelola sekolah, pemerintah pusat, dan daerah. Ia menekankan pentingnya pelaksanaan peraturan yang sudah diberlakukan untuk mencegah kekerasan, seperti:

  • UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
  • Permendikbud No. 82 Tahun 2015 mengenai pencegahan dan penanggulangan kekerasan di lingkungan pendidikan.
  • Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 yang meliputi penanganan kekerasan daring dan psikis.

Peningkatan Kapabilitas Pengelola Pendidikan

Rerie menilai, selain sosialisasi kebijakan, peningkatan kemampuan manajemen krisis berbasis sekolah sangat mendesak dilakukan. “Potensi kekerasan di lingkungan pendidikan harus segera terdeteksi dan dicegah melalui langkah-langkah konkret,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, pemahaman masyarakat terkait kebijakan antikekerasan perlu ditingkatkan agar semua pihak memiliki kepedulian yang sama dalam menciptakan lingkungan belajar yang nyaman.

Harapan untuk Pendidikan Indonesia

Sebagai anggota Komisi X DPR RI sekaligus Majelis Tinggi Partai NasDem, Rerie berharap lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman dapat menjadi prioritas utama. Ia menegaskan bahwa hal ini sangat penting untuk keberlanjutan sistem pendidikan nasional yang mampu mencetak generasi muda berdaya saing tinggi di masa depan.

rst | bkb