Kajari Feritas: “Walikota yang Meminta Saya Hadir”

redaksi bakaba

“Saya hanya menghadiri atas permintaan Walikota Bukittinggi dan tidak berkomentar apapun dalam pertemuan tersebut. Hanya pendengar dari para pihak saja” ungkap Feritas.

Kajari - Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi - bakaba.co
Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi – bakaba.co

bakaba.co | Bukittinggi | Kehadiran Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bukittinggi dalam pertemuan Walikota Bukittinggi dengan perwakilan kaum suku Guci Tangah Sawah, paska ‘penyegelan’ rumah Dinas Walikota, menimbulkan pertanyaan berbagai pihak.

Dalam kapasitas apa Kajari Bukittinggi hadir pada pertemuan dengan kaum Guci yang di inisiasi Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias di Rumah Dinasnya, Kamis malam, 28/11?

Kajari Bukittinggi Feritas, S.H., M.Hum dalam wawancara dengan bakaba.co mengatakan, “Kehadiran saya dalam pertemuan tersebut atas permintaan Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias,” kata Feritas.

Sebelumnya kata Feritas, Kejaksaan Negeri juga diminta Pemko Bukittinggi membuat Legal Opini terkait masalah sisa pembayaran tanah Lui St Maruhun Kaum Suku Guci Tangah Sawah pada Rumah Dinas Walikota yang belum terselesaikan.

Legal Opini yang diminta Pemko disampaikan 11 November 2019 dengan surat Nomor: B.1526/L.3.11/Gph/11/2019. Dalam legal opini tersebut, pendapat hukum kejaksaan terkait masalah yang dihadapi Pemko adalah:
Pemerintah Kota Bukittinggi disarankan untuk segera melakukan pembayaran kekurangan ganti rugi tanah a/n Lui St. Maruhun sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Poin lainnya, pemerintah Kota Bukittinggi dapat meminta pendampingan hukum (legal assistant) ke Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Bukittinggi terkait teknis ganti rugi pada ahli waris.

Baca juga: Rumah Dinas Walikota Bukittinggi “Disegel” Kaum Guci

“Saya hanya menghadiri atas permintaan Walikota Bukittinggi dan tidak berkomentar apapun dalam pertemuan tersebut. Hanya pendengar dari para pihak saja” ungkap Feritas.

Pertemuan kaum Suku Guci Tangah Sawah dengan Walikota Bukittinggi waktu itu, terkait penyelesaian masalah sisa pembayaran tanah yang dipakai untuk Rumah Dinas Walikota. Tetapi berakhir tanpa ada kesepakatan antara kedua belah pihak.

Tanpa Hasil

Dari Tim Kuasa Hukum Kaum Suku Guci Tangah Sawah, Zulhefrimen,SH. Ahmad Zacky,SH. Cori Amanda,SH., M.H juga mananyakan dasar kehadiran Kajari Kota Bukittinggi dalam pertemuan tersebut. Apalagi dilihat dari surat undangan yang dibuat Sekda Bukittinggi Yuen Karnova tidak ada tembusan pada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Bukittinggi.

Pihak Kaum Suku Guci Tangah Sawah setelah pertemuan di kediaman Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias, (28/11) melalui kuasa hukumnya, Zulhefrimen, SH menyampaikan pada bakaba.co, Minggu (1/12) bahwa tidak ada kesepakatan apapun dengan pihak pemko dalam pertemuan tersebut.

“Klien kami hanya menyampaikan keinginannya terkait penyelesaian sisa pembayaran tanah kaum suku guci dengan NJOP bukan berdasarkan Legal Opini Kejaksaan. Surat yang diminta oleh Pemko pada Kejaksaan tersebut bukanlah ketetapan hukum cuma pendapat hukum saja,” kata Zulhefrimen.

Tidak tercapainya kesepahaman tentang pelunasan sisa pembayaran tanah milik kaum suku Guci oleh Pemko Bukittinggi, Tim Kuasa Hukum kaum suku Guci melayangkan somasi, peringatan kepada Pemko Bukittinggi.

“Apabila somasi yang dikirim tidak ditanggapi oleh Pemko, maka kami akan lakukan gugatan secara perdata nantinya di Pengadilan Negeri Bukittinggi,” ungkap Zulhefrimen.

~ Fadhly Reza

Next Post

Penghulu Kuat, Peran Limbago Adat juga akan Kuat

"Ajaran Sumbang Duo Baleh merupakan pedoman bagi bundo kanduang sebagai bentuk pendidikan kepribadian untuk menjadi modal dalam membina rumah tangga dan keluarganya,
Balai Nan Tuo Situjuah Batua - bakaba.co

bakaba terkait