Jalan Terjal Bacawako Bukittinggi Jalur Nonpartai

redaksi bakaba
Bagikan

“Kami memiliki cukup alasan untuk mengadukan ke Bawaslu terkait berbagai indikasi pelanggaran aturan oleh KPU,” kata Martias ke media.

Penetapan bacawako jalur nonpartai - Repat Pleno Terbuka KPU Bukittinggi foto. ist
Penetapan bacalon jalur nonpartai – Repat Pleno Terbuka KPU Bukittinggi foto. ist
Bagikan

bakaba.co | Bukittinggi | Bakal calon Walikota-Wakil Walikota (Bacawako) Bukittinggi jalur perseorangan, nonpartai atau independen, menghadapi jalan yang terjal. Dua dari tiga pasang Bacawako, setelah dilakukan verifikasi faktual syarat fotokopi KTP oleh KPU, tidak lebih 10 persen yang memenuhi syarat.

“Kami berupaya menambah KTP dukungan untuk disetorkan di masa perbaikan” kata M. Fadli, salah seorang Bacawako independen Bukittinggi kepada bakaba.co, Senin, 30 Juli 2020.

Tiga Bacawako independen Bukittinggi, maju melalui jalur nonpartai untuk pilkada Bukittinggi Desember nanti adalah pasangan Ramlan Nurmatias – Syafrizal, Martias Tanjung – Taufik dan M. Fadhli – Yon Afrizal.

Ketiga-pasang Bacawako independen itu mendaftar dan menyerahkan syarat fotokopi antara 19 – 23 Februari 2020 lalu. Syarat minimal jalur nonpartai untuk Pilkada Bukittinggi adalah 8.245 fotokopi KTP disertai pernyataan setiap pemilik KTP.

Pasangan Ramlan Nurmatias – Syafrizal menyerahkan dukungan fotokopi KTP 21.899, pasangan M. Fadhli dan Yon Afrizal menyerahkan 8.997 dukungan KTP dan pasangan Martias-Taufik menyerahkan dokumen dukungan KTP sebanyak 9.827.

Baca juga: Pilkada Bukittinggi: Tiga Pasang Independen Mendaftar

KPU Bukittinggi melakukan verifikasi faktual, menemui setiap warga pemilik KTP pendukung pasangan Bacawako independen. Menurut informasi yang diperoleh bakaba.co, dua pasang Bacawako independen syarat dukungan KTP yang memenuhi syarat (MS) sangat minim. Satu pasang yang memenuhi syarat ambang batas minimal. Lengkapnya: Ramlan Nurmatias – Syafrizal dukungan KTP yang memenuhi syarat 11.958 (dari 21.899 dukungan KTP yang diserahkan ke KPU), pasangan M. Fadhli – Yon Afrizal dukungan KTP yang memenuhi syarat 1.517, dan pasangan Martias Tanjung – Taufik 854 KTP yang memenuhi syarat.

Dari fakta itu terlihat, warga yang KTPnya diserahkan sebagai syarat dukungan, akhirnya banyak yang tidak memenuhi syarat atau TMS. Pasangan Ramlan – Syafrizal, memiliki 9.941 KTP warga yang TMS (21.899 – 11.958), pasangan M. Fadhli – Yon Afrizal 7.480 (8.997 – 1.517) dan pasangan Martias Tanjung 8.973 (9.827 – 854). Pasangan Ramlan – Syafrizal memenuhi jumlah KTP sesuai syarat minimal dan lolos dalam satu tahap verifikasi faktual.

Diumumkan KPU

Hasil verifikasi faktual KTP disertai surat dukungan wargakota terhadap ketiga pasang Bacawako Bukittinggi itu diumumkan KPU Bukittinggi, kemarin, Senin, 20 Juli 2020. Dalam pleno penetapan hasil verifikasi tahap pertama di Grand Royal Denai Hotel, hadir lengkap ketua dan anggota KPU Bukittinggi. Juga hadir pasangan Bacawako Martias Tanjung – Taufik, dan M. Fadhli. Sementara Bacawako Ramlan diwakili penghubung atau LO (Liaison Officer).

Setelah Ketua KPU Bukittinggi Heldo Aura menyampaikan hasil pleno, dua pasang Bacawako Nonpartai M. Fadhli dan Martias Tanjung menyatakan, menolak hasil verifikasi KPU. Sedikitnya KTP dan surat dukungan warga yang memenuhi syarat terhadap pasangan M. Fadhli dan Martias Tanjung mereka nilai karena cara kerja KPU dan petugas verifikasi yang tidak profesional. Juga mereka menilai, ada indikasi kesengajaan pihak tertentu bermain secara terorganisir, terstruktur, sistematis dan masif untuk menjegal pasangan perseorangan Martias dan M. Fadhli gagal maju dalam kontestasi Pilkada Bukittinggi.

M. Fadhli, Bacawako Bukittinggi jalur perseorangan foto.ist

Dari begitu banyaknya KTP dan surat dukungan warga, baik untuk pasangan M. Fadhli maupun Martias Tanjung yang tidak memenuhi syarat, tersebab tidak ditemukannya warga pemilik KTP oleh petugas verifikasi. Selain itu, juga banyak warga yang menolak dan tidak mengakui memberikan KTP dan surat pernyataan dukungan terhadap pasangan nonpartai.

M. Fadhli dalam sidang terbuka KPU menyatakan beberapa masalah di lapangan terkait sikap, cara kerja petugas verifikasi dan kelemahan pengawasan kerja penyelenggara pilkada.

“Petugas verifikasi mendatangi rumah warga di saat jam kantor, tentu saja banyak tidak ditemukan warga yang mendukung kami. Petugas rata-rata tidak mengulang kembali mendatangi warga yang sebelumnya tidak bertemu,” papar M. Fadhli.

Dari sisi pengawasan, M. Fadhli menyatakan jumlah petugas Bawaslu tidak seimbang, sangat minim dibanding jumlah petugas verifikasi. Perbandingannya: 5 petugas verifikasi, 1 petugas pengawas.

“Dengan kenyataan itu, proses verifikasi yang dilakukan KPU tidak terawasi oleh Bawaslu. Saya perkirakan, delapan puluh persen proses verifikasi tidak terawasi Bawaslu,” ujar M. Fadhli.

Martias Tanjung dan Taufik, Bacawako Bukittinggi jalur perseorangan foto.ist

Sementara Martias Tanjung menilai, adanya indikasi kuat pengaruh tangan kekuasan yang membuat warga berubah pikiran.

“Sebelumnya warga menyerahkan KTP dan pernyataan dukungan, ketika verifikasi berjalan, warga berubah menolak dukungan,” ujar Martias kepada wartawan.

Berdasarkan kondisi yang ditemui di lapangan dalam proses verifikasi faktual, yang berakibat pada tingginya angka TMS, Martias Tanjung juga M. Fadhli akan membuat laporan pengaduan ke Bawaslu Kota Bukittinggi.

“Kami memiliki cukup alasan untuk mengadukan ke Bawaslu terkait berbagai indikasi pelanggaran aturan oleh KPU,” kata Martias ke media.

~ aFS/bakaba

Next Post

Pemko Padang Panjang Hibahkan 5,7 Ha Tanah ke UMSB

"Melihat dari desain pembangunan kawasan, lahan ini nanti posisinya di gerbang jalan tol yang menghubungkan Padang dengan Pekanbaru. Kami berharap, pihak UMSB sudah dapat membangun kampus baru itu pada 2022,” kata Fadly Amran.

bakaba terkait

Exit mobile version