Politik Uang Paslon Wako 02 tak Terbukti

redaksi bakaba
Bagikan

“Laporan statusnya sudah dikeluarkan. Ada 14 laporan, dan dua tidak teregister. Laporan yang disampaikan ke Bawaslu ini tidak ada yang lanjut, dan tidak terpenuhi unsur tindak pidana pemilihan” kata Ruzi pada bakaba.co

Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Haryadi di Ruang Kerjanya, foto fadhly reza
Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Haryadi di Ruang Kerjanya, foto fadhly reza
Bagikan

bakaba.co | Bukittinggi | Laporan yang dituduhkan pada paslon Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi terpilih Erman Safar – Marfendi terkait Kartu Bukittinggi Hebat (KBH), politik uang, dan pelanggaran aturan kampanye pilkada telah ditetapkan oleh Bawaslu Bukittinggi tidak melanggar tindak pidana pemilu.

Ruzi Haryadi selaku Ketua Bawaslu Bukittinggi, ketika diwawancara bakaba.co, Kamis, 24 Desember 2020 mengatakan bahwa sebelumnya Bawaslu telah meregister 16 laporan yang masuk, dan laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilu.

Dokumen Status Laporan Bawaslu doc. ist

“Laporan statusnya sudah dikeluarkan. Ada enam belas laporan yang disampaikan ke Bawaslu, tidak ada yang lanjut, dan tidak terpenuhi unsur tindak pidana pemilihan” kata Ruzi pada bakaba.co

Ruzi juga menjelaskan bahwa putusan yang dikeluarkan, Rabu, 23 Desember 2020 tersebut telah berdasarkan penelitian dan pengawasan terhadap laporan serta kajian pemilihan.

Baca juga: KPU Tetapkan Erman-Marfendi Pemenang Pilkada Bukittinggi

Tim Hukum Erman-Marfendi

Tim hukum Erman Safar – Marfendi, Didi Cahyadi Ningrat, SH, dkk. saat diwawancara bakaba.co, Kamis, 24 Desember 2020 mengatakan bahwa Bawaslu telah bekerja optimal dan menetapkan bahwa tuduhan yang dialamatkan pada klien mereka tidak terbukti dan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan.

Erman Safar dan Tim Hukum doc. ist

“Kita bersyukur, tuduhan yang dialamatkan pada Erman Safar – Marfendi tidak benar dan berlebihan dengan cara-cara yang keji seperti ini. Masa dalam laporan tersebut disebutkan bahwa Kartu Bukittinggi Hebat disebutkan oleh pelapor bisa mendapatkan rumah, tanah, uang dua setengah juta. Padahal KBH adalah program visi misi Erman Safar -Marfendi. KBH ini adalah cara kreatif dari paslon untuk mengongkritkan program yang telah direncanakan. Kita akan pertimbangkan upaya hukum terkait laporan balik pada beberapa orang yang membuat asutan atau informasi palsu pada publik,” kata Didi pada bakaba.co

Didi juga menegaskan bahwa KBH tersebut sebagai database serta acuan nantinya dalam melaksanakan program kerja. Apalagi dalam kampanye sebelumnya kita didampingi pihak Bawaslu serta kepolisian. Adapun untuk menciptakan stabilitas politik kita akan tempuh jalur hukum bagi yang membuat informasi palsu serta hasutan pada warga kota.

| Fadhly Reza

Next Post

221 Ribu Calon Jemaah Haji Batal ke Mekah

"Jemaah haji yang ingin membatalkan keberangkatan bisa mengambil kembali uangnya dengan membawa bukti, hubungi Kemenag setempat," kata John Kenedy.

bakaba terkait

Exit mobile version