Mantan Sekda Pesisir Barat Tersandung Kasus Korupsi Rp 1,3 Miliar
bakaba.co, Pesisir Barat, Lampung – Jalaludin, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembukaan badan jalan tahun 2022. Korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,3 miliar.
Tersangka Lain dari Unsur Kontraktor
Selain Jalaludin, dua tersangka lainnya juga ditetapkan, yakni Abdul Wahid, Direktur PT Citra Primadona Perkasa, dan Bayu Dian Saputra, Direktur CV Garudayana Consultant. Ketiganya diduga terlibat dalam penyelewengan proyek pembukaan badan jalan di Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat.
Proyek tersebut mencakup pembangunan jalan di Pekon Bambang-Batu Bulan dan Pekon Malaya dengan pagu anggaran sebesar Rp 4,4 miliar. Sumber dana proyek ini berasal dari Dana Insentif Daerah (DID) tahun anggaran 2022.
Penetapan Tersangka oleh Kejati Lampung
Status tersangka ditetapkan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Jumat (6/12/2024) malam. Aspidus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyatakan bahwa hasil penyelidikan mengungkap adanya kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar dari proyek tersebut.
“Para tersangka terbukti melakukan penyelewengan dana. Untuk itu, mereka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar Armen dalam keterangannya.
Pasal yang Dilanggar Para Tersangka
Atas perbuatannya, Jalaludin bersama Abdul Wahid dan Bayu Dian Saputra didakwa melanggar:
- Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- UU tersebut telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
- Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juga turut dikenakan dalam kasus ini.
Dampak Kerugian Negara
Proyek yang seharusnya menjadi penghubung strategis di daerah Kecamatan Lemong malah berubah menjadi ladang korupsi. Dengan kerugian negara yang mencapai Rp 1,3 miliar, kasus ini menambah daftar panjang tindak pidana korupsi di sektor pembangunan infrastruktur daerah.
lyb | bkb