Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Mafia Judi Online di Kominfo
Jakarta, Bakaba.co – Kasus mafia judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus menjadi perhatian publik. Polda Metro Jaya telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka, sementara empat lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Skandal ini mengungkap jaringan besar yang memanfaatkan akses di Komdigi untuk mendukung operasi judi online.
Dirjen IKP Komdigi Berikan Tanggapan
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Komdigi, Prabu Revolusi, angkat bicara mengenai keterlibatan oknum pegawai kementeriannya. Ia menegaskan bahwa pihak Komdigi mendukung sepenuhnya penegakan hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kalau Komdigi terkait penegakan hukum, itu harus ke aparat penegak hukum. Kami sudah sepakat satu suara dengan APH,” ujar Prabu dalam acara Pilkada Damai 2024 di Museum Penerangan TMII, Jakarta, Senin (25/11/2024).
Prabu menambahkan bahwa beberapa informasi terkait kasus ini tidak dapat diungkap secara rinci ke publik demi alasan keamanan. “Belajar dari pengalaman sebelumnya, tidak semuanya bisa disampaikan demi efektivitas kita dalam memerangi judi online,” ujarnya.
Evaluasi SOP Komdigi untuk Tangani Konten Negatif
Terkait evaluasi Standar Operasi Prosedur (SOP) Komdigi dalam menangani konten negatif, termasuk judi online, Prabu menekankan bahwa indikator kinerja kementerian tidak hanya diukur dari evaluasi internal. “KPI kita bukan auditnya, tapi bagaimana hasil kerja Komdigi dan lembaga terkait memastikan judi online itu benar-benar hilang dari Indonesia,” jelas Prabu.
Polda Metro Jaya Tetapkan 24 Tersangka
Dalam konferensi pers yang digelar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, polisi mengungkap peran dari masing-masing tersangka. Total 24 tersangka telah ditangkap, sementara 4 lainnya masih buron. Berikut peran para tersangka:
- Bandar atau Pengelola Website Judi
- Terdapat 4 orang dengan inisial A, BN, HE, dan J (DPO).
- Agen Pencari Website Judi Online
- Sebanyak 7 orang berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO).
- Pengepul Dana dan Daftar Website
- Tiga orang, yaitu A alias M, MN, dan DM.
- Oknum Pegawai Komdigi
- Sembilan orang berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR terlibat dalam pemblokiran situs judi.
- Verifikator Situs Judi
- Dua orang, AK dan AJ, memverifikasi website agar tidak diblokir.
- Pelaku Pencucian Uang (TPPU)
- Dua orang dengan inisial D dan E.
- Koordinator Jaringan
- Satu orang berinisial T yang merekrut dan mengatur peran para tersangka lainnya.
Rincian Peran dalam Jaringan Mafia Judi
Menurut Irjen Karyoto, peran AK dan AJ adalah memastikan situs judi tidak terblokir dengan memanfaatkan akses mereka di Komdigi. Selain itu, T, sebagai koordinator, mengatur kerja sama antara bandar, verifikator, dan oknum pegawai kementerian.
“Dua orang memverifikasi website judi online agar tidak terblokir. Satu orang mengoordinasi para tersangka, termasuk M alias A, AK, dan AJ,” jelas Karyoto.
rst | bkb