bakaba.co | Bukittinggi | Terbengkalai pembangun RSUD Bukittinggi karena diputus kontrak, belum dilakukannya audit proyek serta dibatalkannya sertifikat tanah RSUD Bukittinggi oleh PTUN Padang disorot tajam fraksi-fraksi di DPRD Bukittinggi.
“Kami sangat menyayangkan sikap Pemerintah Kota Bukittinggi yang tidak jujur terkait masalah tanah Ex. Pusido dan areal perencanaan pembangunan RSUD.”
- Baca juga: Anggota DPRD: Tunda Penganggaran Proyek RSUD
Demikian disampaikan Fraksi Karya Pembangunan dalam pandangan umum fraksi terkait Rancangan Perda yang diajukan Walikota Bukittinggi ke DPRD berupa perubahan ketiga atas Perda Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pembangunan RSUD dan Rancangan Perda APBD Kota Bukittinggi tahun anggaran 2020, Kamis, 21 November 2019 di kantor DPRD Bukittinggi.
Saat ini sedang dibahas pengajuan Pemko Bukittinggi yang tanpa merasa ada persoalan mengajukan ke DPRD agar mendukung dan menyetujui dilanjutkannya proyek RSUD dengan sistem multiyear atau tahun jamak: tahun 2020 dan 2021.
Dalam tahapan pandangan umum, dari enam fraksi di DPRD Bukittinggi, lima fraksi kecuali fraksi PAN, mempersoalkan masalah krusial yang sedang melilit program/proyek RSUD. Lima fraksi yakni Fraksi Keadilan Sejahtera, Fraksi Nasdem-PKB, Fraksi Demokrat dan Fraksi Karya-Pembangunan mempertanyakan kepada Walikota masalah proses hibah tanah eks. Pusido, soal putusan PTUN yang membatalkan Sertifikat Tanah RSUD Nomor 22 tahun 2017 atas nama Pemerintah Kota Bukittinggi. Juga dipertanyakan hasil audit RSUD yang telah diputus kontrak karena rekanan hanya mengerjakan 26 persen proyek sementara dana Pemda sudah habis Rp. 30 miliar.
Fraksi Karya Pembangunan, gabungan Partai Golkar dan PPP, menuntut Pemko Bukittinggi; “melakukan audit menyeluruh proyek RSUD Bukittinggi yang telah putus kontrak.”
Terkait gugatan warga terhadap BPN Bukittinggi, yang berakibat dibatalkannya Sertifikat Tanah RSUD, Fraksi Karya Pembangunan mempertanyakan sikap Pemko dengan adanya perintah PTUN agar tanah warga seluas 7.347 m2 yang masuk ke dalam sertifikat tanah RSUD harus dikeluarkan dan disertifikatkan.
Partai Gerindra juga menanyakan tanggapan Pemko terkait putusan PTUN yang membatalkan Sertifikat Tanah RSUD.
“Pembatalan sertifikat, itu hak PTUN secara administrasi. Apakah BPN banding atau tidak, itu hak BPN sepenuhnya,” kata Ketua Komisi I Sabirin Rachmat pada bakaba.co.
Sementara Fraksi PAN yang tidak membahas masalah RSUD, lebih fokus pada pembahasan Ranperda APBD 2020, pembahasan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Alokasi Dana Kecamatan, Kelurahan, Upah Pegawai Honor, belanja bidang pendidikan, dan honor RT/RW.
Anggota Komisi I PAN Hj.Rahmi Brisma kepada bakaba.co, fraksi PAN menolak nota kesepahaman soal kelanjutan proyek RSUD antara Pemko dengan DPRD Kota Bukittinggi. Sikap itu telah disampaikan dalam rapat RKUA-PPAS. “Makanya, kami tidak perlu lagi menyampaikan dalam pandangan umum fraksi,” kata Rahmi Brisma.
Tidak Masalah
Walikota Bukittinggi M.Ramlan Nurmatias, langsung menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Bukittinggi. Semua pertanyaan fraksi dijawab secara normatif.
Gugatan masyarakat terhadap sertifikat Nomor 22 tahun 2017 dan dibatalkan PTUN Padang dijawab Ramlan bahwa tanah sengketa itu bersebelahan dengan Eks. Pusido dan Islamic Center tidak termasuk tanah yang menjadi lokasi pembangunan RSUD.
~Fadhly Reza