Pria dan tembakau linting sendiri, Ilustrasi oleh Jose Castaneda-Romero dari Pixabay
bakaba.co, Jakarta – Rokok tembakau linting sendiri jadi solusi bagi perokok karena Harga Jual eceran (HJE) rokok akan naik per 1 Januari 2025, meskipun tarif cukai hasil tembakau (CHT) tetap tidak berubah. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024, yang mengatur tarif cukai dan harga jual hasil tembakau seperti sigaret, cerutu, rokok daun, klobot, hingga tembakau iris.
Langkah ini disebut sebagai upaya pemerintah untuk mengendalikan konsumsi tembakau, melindungi industri padat karya, serta mengoptimalkan penerimaan negara. Namun, kenaikan harga rokok di pasaran menimbulkan reaksi beragam, terutama dari kalangan perokok aktif.
Baca juga: Nasib Tembakau Linting di Zaman Praktis
Berikut daftar HJE baru rokok yang berlaku mulai 2025:
Agus, seorang pengemudi ojek online yang biasa mangkal di depan kantor redaksi bakaba.co di Ulujami, Jakarta Selatan, menceritakan pengalaman beralih ke tembakau linting. “Penghasilan dari ngojek makin turun, tapi harga rokok nggak pernah berhenti naik. Saya sudah dua tahun ini pakai tembakau linting sendiri. Lebih murah, lebih asli, dan ngga kena cukai,” katanya kepada jurnalis bakaba.co.
Baca juga: Pisok Timbakau, Linting Sendiri Hemat Isi Dompet
Agus menjelaskan bahwa tembakau murni dari petani tradisional masih banyak dijual di pasar tradisional, seperti Pasar Kebayoran Lama. “Kalau beli tembakau tingwe, sehari cuma keluar 15 ribu. Bandingkan sama rokok bungkusan, udah 35 ribu sebungkus, saya bisa habis dua bungkus sehari. Gila aja kalau maksain beli,” ujarnya sambil tertawa.
Menurut Agus, meski lebih ekonomis, rokok lintingan tetap memberikan rasa yang tidak kalah dibandingkan dengan rokok pabrikan. “Ini asli dari petani, nggak pake bahan tambahan macam-macam,” tambahnya.
Kenaikan harga rokok diperkirakan akan membuat semakin banyak konsumen beralih ke tembakau linting sendiri. Hal ini bisa menjadi peluang bagi petani tembakau lokal untuk memasarkan produknya langsung ke konsumen tanpa melalui industri besar. Namun, pemerintah diharapkan tetap memperhatikan keseimbangan antara pengendalian konsumsi rokok dengan keberlangsungan hidup petani kecil.
Baca juga: Santo Jalua yang Membawa ‘Terbang’
Selain rokok konvensional, rokok elektrik juga mengalami penyesuaian harga. Misalnya, harga minimum rokok elektrik cair sistem tertutup naik 22,03% menjadi Rp 41.983/gram. Kenaikan ini diperkirakan akan memengaruhi pola konsumsi para pengguna rokok elektrik, yang sebelumnya dianggap lebih terjangkau.
rst | bkb
Foto oleh Jose Castaneda-Romero dari Pixabay
KPK menyebut direksi LPEI menerima “uang zakat” sebesar 2,5% hingga 5% dari total kredit yang…
“Kami hormati proses hukum, seperti dulu kami bersama Kejaksaan selamatkan Garuda agar tetap terbang,” ujar…
“Kewenangan ini ada di tangan KPU RI. Untuk sementara, kami ambil alih sesuai PKPU Nomor…
Senator AS Lindsey Graham, yang menyebut pertemuan itu sebagai “bencana mutlak dan total.”
"Kalau kita punya budaya malu, kita semua harus mundur," tegasnya.
"Penyidik juga sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum jaksa lain yang menerima aliran dana dari AZ,"…