bakaba.co | Bukittinggi | Calon Walikota Bukittinggi, petahana, Ramlan Nurmatias yang masih dalam masa cuti kampanye melakukan sidak, peninjauan proyek kandang burung di Kebun Binatang Kinantan, TMSBK Bukittinggi. Ramlan masuk ke TMSBK bersama pasangannya, calon Wakil Walikota Syahrizal disertai rombongan Ketua dan Sekretaris Tim Suksesnya.
Masa kampanye pilkada Walikota Bukittinggi antara 26 September sampai 5 Desember 2020. Selama masa kampanye, aturan mewajibkan Ramlan Nurmatias cuti. Dalam masa itu, Bukittinggi dipimpin Walikota Zainuddin sebagai Pelaksana Tugas.
Belum habis masa cuti, Ramlan bersama calon Wakilnya melakukan peninjauan proyek Taman Margasatwa Kinantan Bukittinggi. Kegiatan Ramlan itu terpantau bakaba.co, Kamis, 3 Desember 2020 melalui foto-foto yang beredar di media sosial dan pesan Whatsapp.
Dalam foto yang beredar tampak Ramlan, Syahrizal, Safrudin Djas, Edison, Satpam, serta diduga salah seorang ASN sedang berdialog.
bakaba.co menelusuri kebenaran informasi dari foto yang beredar dengan menghubungi Ikbal, Kabid Taman Margasatwa Kinantan Bukittinggi melalui telpon selularnya, Kamis, 3 Desember 2020.
Ikbal mengatakan, kunjungan Ramlan Nurmatias bersama Syahrizal dan tim suksesnya ke proyek TMSBK, benar adanya. “Kebetulan mereka hanya singgah sebentar, setelah itu keluar lagi,” ujar Ikbal pada bakaba.co.
Rombongan Ramlan itu tidak diketahui Ikbal dari mana awalnya, entah dari Mesjid Raya atau dari mana. “Mereka hanya melihat proyek saja. Kunjungan rombongan tersebut hanya sebagai masyarakat biasa saja,” kata Ikbal pada bakaba.co
Baca juga: Irwandi Mengaku Tidak Dilibatkan Ramlan
bakaba.co juga menanyakan pada Kabid TMSBK, apakah rombongan masyarakat biasa yang melihat proyek TMSBK tersebut masuk dengan membayar mengunakan Kartu Brizzi, uang tunai atau gratis?
“Setahu saya rombongan itu hanya sebentar atau satu putaran saja melihat, setelah itu keluar. Saya, saat mengetahui, rombongan itu sudah terlebih dahulu berada di dalam. Terkait bayar atau tidaknya saya belum konfirmasi,” ungkap Ikbal pada bakaba.co.
Salah satu anggota rombongan Tim Sukses Ramlan – Syahrizal terlihat Sekretaris Tim Edison, coba dihubungi bakaba.co melalui pesan whatsapp. Namun, Edison tidak merespon sama sekali.
Tanggapan Kontraktor
Proyek yang ditinjau Ramlan, Walikota Bukittinggi yang sedang tidak menjabat karena cuti kampanye itu adalah proyek kandang burung TMSBK. Kontraktor yang mengerjakan PT. Sumber Media, dengan nilai proyek Rp10 miliar lebih. Proyek tersebut, dalam kontrak selesai 27 Desember 2020
Pimpinan PT. Sumber Media, Del, yang dihubungi bakaba.co membenarkan, Ramlan bersama Syahrizal dan rombongan meninjau proyek yang dikerjakannya.
“Saya tidak sedang di lokasi saat rombongan tersebut ke proyek karena saya sedang di Padang,” kata Del pada bakaba.co.
Bawaslu Bukittinggi
Kunjungan Ramlan Nurmatias, Calon Walikota petahana bersama Calon Wakil Walikota, di saat Ramlan masih cuti, Ruzi Haryadi, Ketua Bawaslu Bukittinggi pada bakaba.co, Kamis, 3 Desember 2020 mengatakan, dia akan melihat informasi ini terlebih dahulu dan nantinya ada dugaan pelanggaran Pilkada, akan telusuri.
“Saya belum bisa memberi tanggapan. Dalam rangka apa petahana melihat proyek tersebut. Apakah ini pelanggaran atau tidak, ini belum jelas,” kata Ruzi pada bakaba.co
Ruzi juga menambahkan, terkait ASN, Bawaslu Bukittinggi akan melakukan pengawasan secara umum adanya potensi dugaan pelanggaran netralitas termasuk dugaan politik uang pada pilkada.
Ruzi mengatakan, masa cuti petahana diatur oleh Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, pasal 70. Setelah cuti petahana selesai, ada potensi-potensi dugaan penyalahgunaan kewenangan melibatkan atau memobilasi ASN dalam upaya memenangkan salah satu kandidat, baik itu Walikota atau Wakil Walikota. Bawaslu Bukittinggi akan mencermati lebih tajam dan membuat fokus baru. Ini bagian dari pencegahan juga. Ada kerawanan di sini.
“Masyarakat yang menemukan pelanggaran pemilu silahkan laporkan pada Bawaslu Bukittinggi. Saat ini kita juga sedang evaluasi dengan Panwascam menjelang hari pemilihan,” kata Ruzi pada bakaba.co
Ruzi menegaskan, “bagi ASN yang melanggar netralitas ada sanksi pidana pilkada,” kata Ruzi.
| Fadhly Reza