Laporan terhadap Ketua & Wakil Ketua KPK harus segera dihentikan

redaksi bakaba
Bagikan

Pendapat Hukum :

“Berbeda dengan kasus terdahulu, Laporan terhadap Ketua dan Wakil Ketua KPK kali ini tidak dapat diproses dan harus segera dihentikan”

Bahwa adanya laporan yang dilakukan oleh Sandy Kurniawan ke Bareskrim Mabes Polri, adalah terkait dengan dugaan tindak pidana membuat surat palsu, atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu, serta menyalahgunakan wewenang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP, yang diduga dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Ketua Agus Rahardjo saat membuat surat Pencekalan.

Hal tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh wakil ketua KPK, yang menyatakan bahwa saat dirinya menandatangani surat pencekalan sudah berdasarkan atas prosedur yang benar dan sudah atas persetujuan pimpinan KPK lainnya.

Kemudian hal tersebut juga telah dijelaskan kembali oleh Juru bicara KPK beberapa waktu yang lalu.

Artinya perlu dilihat, bahwa pada saat wakil ketua KPK membuat surat pencekalan, adalah merupakan bagian dari melakukan suatu perbuatan dalam rangka melaksanakan ketentuan undang-undang dalam hal ini UU KPK, dengan prosedur yang benar.

Sehingga jika kita mengacu pada ketentuan pasal 50 KUHP, yang menyatakan bahwa: “barang siapa yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana”.

Apalagi perbuatan tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan tugas untuk mengungkap kasus korupsi E-KTP, yang telah mengambil hak dasar masyarakat untuk memiliki KTP ( demi kepentingan umum). Oleh karenanya perbuatan 2 pimpinan KPK memenuhi unsur Pasal 50 KUHP.

Hal tersebut adalah Hak imunitas yang dimiliki oleh Pimpinan KPK saat menjalankan tugas atau melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan UU.

Hak tersebut juga dimiliki oleh Advokat (Pasal 15 dan Pasal 16 UU Advokat), demikian pula dengan anggota DPR, yang tidak dapat dituntut terkait dengan pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis, di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR, yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

Maupun sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR. (Pasal 224 ayat (1) dan (2) UU 17/2014 ttg MD3

Artinya, perbuatan yang dilakukan oleh 2 pimpinan KPK tersebut, mendapatkan imunitas berdasarkan ketentuan Pasal 50 KUHP.

Sehingga, laporan tersebut haruslah ditolak, dan segera dihentikan proses penyidikan terhadap terlapor (2 Pimpinan KPK) oleh Bareskrim, agar dapat menjaga kondusivitas penegakan hukum, dan tetap menjaga efektivitas pemberantasan korupsi E-KTP yang telah merugikan dan membuat susah seluruh masyarakat indonesia.

***Praktisi Hukum & Konstitusi
Victor Santoso Tandiasa, S.H, M.H.

Next Post

GoJek Vs. Angkot 'Berdamai' tanpa Surat Perdamaian

Demo berakhir ketika Walikota menyatakan, kantor GoJek di Bukittinggi akan ditutup karena tidak ada izin. "Tetapi aplikasi GoJek tidak bisa saya tutup karena itu urusan pusat," kata Ramlan Nurmatias, Walikota Bukittinggi.

bakaba terkait

Exit mobile version