bakaba.co | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Hendry Lie, tersangka kasus korupsi komoditas timah, setelah sebelumnya kabur ke Singapura sejak Maret 2024. Penangkapan ini dilakukan setelah Hendry tiba dari Singapura pada Senin malam (18/11/2024).
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, Hendry diketahui berada di Singapura sejak 25 Maret 2024 berdasarkan informasi dari Otoritas Imigrasi Singapura. Langkah pencekalan pun diberlakukan pada 28 Maret 2024 untuk mempersulit pergerakan tersangka.
Proses Pemanggilan dan Upaya Pencekalan
Sebelumnya, Kejagung telah menjadwalkan pemanggilan Hendry Lie pada 29 Februari 2024 untuk pemeriksaan sebagai saksi. Namun, Hendry tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.
“Penyidik telah memanggil Hendry Lie beberapa kali secara patut, namun tersangka tidak pernah hadir,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.
Sebagai tindak lanjut, Kejagung mengeluarkan surat pencekalan dan menarik paspor Hendry. Langkah ini dilakukan untuk membatasi aktivitas tersangka di luar negeri, tetapi Hendry berdalih bahwa keberadaannya di Singapura adalah untuk pengobatan.
Peran Hendry Lie dalam Kasus Korupsi Timah
Hendry Lie adalah Beneficiary Owner PT TIN, sebuah perusahaan yang diduga terlibat dalam korupsi pengelolaan komoditas timah. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2024.
Kasus ini berpusat pada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan sumber daya alam timah yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar. Namun, Hendry terus mangkir dari panggilan dengan alasan kesehatan.
Penangkapan dan Tindak Lanjut
Pada Senin malam, Hendry Lie akhirnya tiba di Kejagung, Jakarta Selatan, pukul 23.13 WIB. Ia digiring oleh petugas menuju Gedung Kejagung tanpa memberikan pernyataan apa pun kepada media.
Pihak Kejagung kini akan melanjutkan penyelidikan dan proses hukum terhadap Hendry. Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya di sektor sumber daya alam.
Dampak dan Komitmen Kejagung
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam menuntaskan kasus-kasus besar seperti korupsi komoditas timah. Langkah tegas ini juga menjadi sinyal bahwa pelaku tindak pidana korupsi tidak dapat bersembunyi meskipun berada di luar negeri. tutup Abdul Qohar
rst | bkb