Indikasi Pencatutan Nama dan KTP warga untuk Dukungan Calon Perseorangan dalam Pilkada 2024 Kota Bukittinggi Terungkap

redaksi bakaba
Bagikan

“Penggalangan dukungan untuk calon perseorangan harus dijalankan dengan jujur dan sesuai regulasi. Ini menyangkut Pasal 185A UU No 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang larangan penyalahgunaan data pribadi dalam proses pemilihan,” ujar Benny Aziz.

Gambar Ilustrasi oleh Alexander Lesnitsky dari Pixabay
Gambar Ilustrasi oleh Alexander Lesnitsky dari Pixabay
Bagikan

bakaba.co | Bukittinggi | Indikasi pencatutan nama dan KTP warga Bukittinggi untuk mendukung calon perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 Kota Bukittinggi terungkap. Pencatutan ini melibatkan penggunaan data pribadi warga Bukittinggi tanpa izin pemilik KTP, yang kemudian digunakan untuk mendukung calon perseorangan dalam proses dan tahapan pemilihan kepala daerah yang akan dihelat 27 November 2024.

Menurut laporan yang diterima oleh tim redaksi bakaba.co, sejumlah warga kota Bukittinggi menemukan nama dan nomor KTP mereka digunakan tanpa sepengetahuan dan persetujuan mereka untuk memberikan dukungan kepada bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan. Hal ini terungkap ketika tim verifikator KPU Bukittinggi melakukan verifikasi faktual dilapangan. 

Dalam konfirmasinya kepada reporter bakaba.co, Benny Aziz, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, menyatakan keprihatinannya dengan hal ini. Ia menegaskan pentingnya menjalankan proses penggalangan dukungan dengan jujur dan sesuai regulasi.

Benny Azis, doc. Bawaslu Sumbar

“Penggalangan dukungan untuk calon perseorangan harus dijalankan dengan jujur dan sesuai regulasi. Ini menyangkut Pasal 185A UU No 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang larangan penyalahgunaan data pribadi dalam proses pemilihan,” ujar Benny Aziz.

Benny juga menambahkan bahwa tindakan pencatutan nama dan KTP dapat dikenai sanksi pidana Pemilu. “Hal yang bisa berdampak pada kepercayaan publik terhadap proses pemilihan. Pelaku yang terbukti bersalah baik peserta atau penyelenggara dapat dijerat dengan pidana Pemilu sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tambahnya.

Masyarakat yang merasa dirugikan oleh pencatutan ini di imbau untuk segera melaporkan hal tersebut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) didaerahnya.
Laporan tentu akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu melalui organ Gakkumdu untuk memastikan kebenaran laporan dan mengambil tindakan yang diperlukan.

“Dalam informasi yang kami terima di Bawaslu provinsi, untuk Bawaslu Bukittinggi memang kekurangan personil untuk dapat mendampingi seluruh tim verifikator KPU yang turun ke lapangan, Bawaslu hanya ada 1 personil per kelurahan, sementara KPU sendiri punya 3 sampai 5 tim di kelurahan yang turun dalam waktu bersamaan, itupun jadwalnya semuanya bersamaan dengan proses coklit pemilih untuk persiapan Pilkada 2024 ini, sehingga tidak semua bisa didampingi oleh Bawaslu” pungkas Benny

“Adanya indikasi pencatutan nama dan KTP ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat dalam proses pemilihan kepala daerah, terutama dalam hal penggalangan dukungan untuk calon perseorangan. KPU dan Bawaslu diharapkan dapat bekerja sama untuk memastikan bahwa setiap dukungan yang diberikan adalah sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga proses pemilihan kepala daerah di Kota Bukittinggi dapat berjalan dengan transparan dan jujur, serta menghormati hak-hak pribadi setiap warga negara”. tutup Benny Aziz, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.

Ruzi Haryadi, Ketua Bawaslu Bukittinggi, foto fadhly reza

Ruzi Haryadi Ketua Bawaslu Bukittinggi ketika dihubungi bakaba.co melalui jaringan aplikasi perpesanan menjelaskan sedang berada diluar daerah dan menyampaikan bahwa Bawaslu Bukittinggi menurunkan beberapa tim pendamping verifikator yang turun ke lapangan, tapi tidak semua karena keterbatasan personil, meskipun begitu ada prosedur video call dari rumah untuk klarifikasi kebenaran dukungan atau tim paslon menghadirkan ke kantor PPS untuk verifikasi atau rekaman video klarifikasi kepada verifikator, atau kalau ingin ditindak lanjuti lebih cepat bisa juga datang ke KPU untuk klarifikasi kalau pemilik KTP itu bukan pendukung Bapaslon Perseorangan, demikian jelasnya dalam pesan singkat kepada bakaba.co

Tanggapan Ketua KPU Bukittinggi

Berhubungkait dengan hal itu, Ketua KPU Bukittinggi, Satria Putra, dalam wawancaranya langsung dengan reporter bakaba.co menjelaskan “Proses verifikasi faktual tahap I sudah selesai, dilakukan dari tanggal 21 Juni 2024 sampai dengan 04 Juli 2024, dan untuk tahap II akan berakhir di tanggal 10 Agustus 2024, yang tujuannya memverifikasi nama dan alamat si pendukung, dan sekaligus memverifikasi apakah si pemberi dukungan betul memberikannya atau tidak,” ungkap Ketua KPU Bukittinggi.

“Ya itulah tugas kami di KPU Bukittinggi. Ketika tim kami melakukan verifikasi faktual ke lapangan dan ditemukan ternyata tidak mendukung, ada form yang ditandatangani, ada lembar kerjanya dari kami,” ujar Satria Putra.

“Atau bagi masyarakat yang secara mandiri ingin mengecek langsung namanya terdaftar atau tidak sebagai pendukung calon perseorangan pemilihan kepala daerah, KPU sudah menyediakannya tautan onlinenya di https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung ” tambah Satria.

Terkait dengan proses meminta dukungan masyarakat untuk calon perseorangan, Satria Putra menegaskan, “Ketika masa sosialisasi kami sudah ingatkan kepada tim ataupun calon secara langsung agar benar-benar melakukannya sesuai regulasi dan ketentuan yang ada, mengingat ada dengan sistem sensus dalam verifikasi faktual dan ada ketentuan-ketentuan pidana pelanggaran UU terkait Pemilu Kepala Daerah yang melekat di sana.
Kalau tugas kami hanya sebatas kalau tidak sesuai kami kategorikan dukungan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) saja,” jelas Satria

Satria Putra foto doc_KPU_Kota_Bukittinggi

Ketika bakaba.co menanyakan ketika ada nama yang dicatut dalam proses dukungan ini dan namanya muncul di dalam sistem informasi yang dimiliki oleh KPU apakah nama tersebut bisa akan bisa hilang setelah proses verifikasi?
Satria Putra menjawab bahwa “Itu kan sistem, dan akan kami konfirmasi ke KPU RI, masalahnya ini sistemnya KPU RI yang buat dan kami cuma memakai sistem itu dan belum bisa kami pastikan, yang jelas semuanya akan kami proses, kebetulan adminnya yang mengurus soal pencatutan ini sedang berada di lapangan, ujar Satria

“Kemarin itu banyak juga yang melaporkan seperti ini datang langsung ke KPU Bukittinggi ada sekitar 40-an yang dicatut ini, dan sudah diproses untuk TMS (Tidak Memenuhi Syarat), namun admin kita sedang tugas diluar” ungkapnya

Tanggapan Nofil Anoverta

Nofil Anoverta sebagai satu-satunya Bapaslon perseorangan kepala daerah kota Bukittinggi untuk pemilihan tahun kepala daerah tahun 2024 lewat sambungan telpon dengan reporter bakaba.co menjelaskan, “Dalam proses verifikasi faktual kami menyiapkan tenaga hampir 80 orang disetiap kelurahan, sesuai dengan apa yang KPU turunkan, ini yang menunjukan kita sangat serius, kita tidak main-main dengan ini, artinya apapun yang dilakukan KPU dilapangan kami dampingi, cuma barangkali dalam proses ada yang kadang-kadang yang lagi di Rumah Sakit, mengurus anak sekolah dan kadang-kadang tidak terdampingi KPU nya”

“Tapi kami ‘surprise’ lah artinya kita tahu bahwa ternyata KTP-KTP yang kita kumpulkan kemaren itu banyak yang tidak ditemui rumahnya, padahal alamatnya sama dengan KTP, tapi rumahnya tidak ditemui, kadang-kadang udah 3x kita kesana orangnya nggak ada, akhirnya mau di apain lagi, hal-hal seperti ini kita harus maklum bahwa proses-proses seperti ini tidak bisa kita paksakan” ujar Nofil.

Ketika ditanya oleh reporter bakaba.co apakah dalam proses pengumpulan KTP untuk dukungan apakah sudah sesuai prosedur ditanya langsung?.
“Kalau saya dulu mencari teman-teman yang jadi relawan ini, harusnya mereka melakukan prosedur itu, gitu kan. Namun yang namanya dilapangan anda tahukan?, ada yang kadang-kadang main cepat aja, hal-hal ini pasti ada ditemui yah, tapi kan kita nggak bisa ‘complain’ kan, artinya ini proses gitu, nggak semua orang bisa secara sempurna melakukan proses datang kerumah, nggak bisa juga gitu” jelas Nofil

“Jadi itulah yang menjadi salah satu kendala kita, sulitnya untuk meyakinkan relawan-relawan ini untuk bekerja maksimal” jawab Nofil

Terkait masuknya nama wakil pimpinan redaksi bakaba.co ke dalam daftar dukungan untuk calon perseorangan yang diserahkan ke KPU Bukittinggi, Nofil Anoverta menjelaskan,
“Tadi saya bilang, si relawan cari KTP mungkin nggak langsung ke yang bersangkutan, dapat dari temannya atau dapat dari ya kita nggak bisa sebutlah ya, dapat dari yang lain-lain, saya pikir wajar aja itu ya kan, yang namanya proses, kalau memang ada kekhilafan teman-teman dilapangan saya pikir bukan tujuannya untuk yang lain ya, barangkali mungkin dapat dari teman yang lain, dia kirim di administrasi, kami nggak tahu juga, bahwa nama ini adalah pimpinan media bakaba.co, kan kami nggak paham”

“Mungkin barangkali ya prosesnya dibatalkan saja, artinya di TMS aja gitu” tambah Nofil

Ketika ditanya apakah tidak divalidasi dulu? “Kadang-kadang kan terlewat orang namanya 10 ribu kan nggak mungkin kita validasi semua, orang yang masukan 15 ribu gitu kan, dengan waktu yang sangat terbatas, waktunya bukan panjang, waktunya sangat pendek sekali, dikasih KPU untuk menginput data” terangnya

“Saya pikir ndak ada masalah, kami juga tidak memaksa yang bersangkutan untuk mendukung kita, ini adalah proses, inilah tahapan-tahapan yang tidak mungkin sempurna kita lakukan” lanjut Nofil menjelaskan

“Wajar saja dilapangan terjadi, karena memang di KPU pun waktu itu kalau ada yang protes, yang tidak merasa mendukung, tinggal dibatalkan saja gitu, karena memang niat kita nggak ada untuk memaksa atau mengarahkan untuk mendukung kita gitu, karena ini proses daripada pengumpulan KTP yang jumlahnya cukup banyak, dan pasti ada yang keliru atau salah” ujar Nofil

“Mungkin bagi kami, kami mohon maaf kepada yang memang relawan kami yang tidak sengaja untuk mencantumkan nama-nama pendukung yang seharusnya tidak mendukung kita, tidak ada niat apa-apa ini hanya proses demokrasi yang kadang-kadang dilapangan kita temui hal-hal yang seperti ini” pungkas Nofil

Ketika ditanya bakaba.co mengenai formulir dukungan yang harus ditanda tangani pemilik KTP?
“Harusnya menandatanganin, karena prosesnya gini, ada hal-hal yang waktu itu mereka datang, si relawan kan udah bawa form, nah pada waktu form itukan, ada yang kadang-kadang si anu ini, kami udah mendukung kok, nggak usah tanda tangan lagi gitu kan, nah mungkin si relawannya mungkin membuat tanda tangan segala macam kan kita nggak tahu itu kan, ya kita anggap kalau bagi kita udah lengkap ya udah, kita nggak mungkin crosscheck lagi” tutup Nofil, sembari mengatakan akan berangkat ke Papua.

rd | bkb-bkt

Next Post

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Berkomitmen Usut Dugaan Penyelewengan Dana PON XXI

"Kami akan memantau dan menunggu adanya fakta serta bukti konkret terkait penyelewengan dana PON. Jika terbukti, kami akan menyiapkan tim penyidik untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan yang mendalam," ungkap Sigit di IKN

bakaba terkait

Exit mobile version