bakaba.co, Jakarta – Jumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus bertambah menjelang akhir tahun 2024. Hingga awal Desember, total ada 16 BPR yang resmi ditutup.
Terbaru, PT BPR Duta Niaga di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, menjadi salah satu bank yang dicabut izin usahanya pada 5 Desember 2024. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-98/D.03/2024.
Menurut OJK, PT BPR Duta Niaga mengalami berbagai masalah keuangan, termasuk rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12%, cash ratio rata-rata di bawah 5% selama tiga bulan terakhir, serta Tingkat Kesehatan (TKS) yang dikategorikan tidak sehat.
OJK memberikan waktu bagi pengurus dan pemegang saham bank untuk memperbaiki kondisi tersebut. Namun, upaya penyehatan tidak membuahkan hasil. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pun memutuskan untuk tidak menyelamatkan bank ini.
Baca juga: Bank Nasional ; Jaya di Masa ‘Bagolak’, Runtuh di Zaman Merdeka
Berikut adalah daftar BPR yang izinnya telah dicabut oleh OJK:
OJK terus melakukan pengawasan ketat terhadap BPR untuk menjaga stabilitas sektor perbankan. Setiap pencabutan izin usaha dilakukan berdasarkan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi keuangan dan operasional bank.
Plt. Kepala OJK Jawa Timur, Bambang Mukti Riyadi, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan untuk melindungi nasabah dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan.
rst | bkb
KPK menyebut direksi LPEI menerima “uang zakat” sebesar 2,5% hingga 5% dari total kredit yang…
“Kami hormati proses hukum, seperti dulu kami bersama Kejaksaan selamatkan Garuda agar tetap terbang,” ujar…
“Kewenangan ini ada di tangan KPU RI. Untuk sementara, kami ambil alih sesuai PKPU Nomor…
Senator AS Lindsey Graham, yang menyebut pertemuan itu sebagai “bencana mutlak dan total.”
"Kalau kita punya budaya malu, kita semua harus mundur," tegasnya.
"Penyidik juga sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum jaksa lain yang menerima aliran dana dari AZ,"…