Berita

Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara, Aset Dirampas untuk Negara

bakaba.co, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi pengelolaan komoditas timah, Harvey Moeis. Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (13/2/2025) di Pengadilan Tinggi Jakarta, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, hakim menambah hukuman penjara Harvey dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun.

Ketua majelis hakim Teguh Arianto menyatakan bahwa terdakwa harus menjalani pidana penjara selama 20 tahun serta membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar. Putusan ini sekaligus menguatkan vonis sebelumnya dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

“Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar hakim Teguh saat membacakan putusan.

Selain pidana penjara, hakim juga menegaskan bahwa Harvey wajib mengganti kerugian negara dengan jumlah yang lebih besar dari putusan sebelumnya.

“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 420 miliar,” lanjutnya.

Aset Harvey Moeis Resmi Dirampas untuk Negara

Dalam persidangan sebelumnya pada Senin, 23 Desember 2024, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memutuskan bahwa seluruh aset milik Harvey Moeis harus dirampas untuk negara. Keputusan ini diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.

Baca juga: Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

Aset yang dirampas mencakup berbagai barang berharga, di antaranya:

  • Koleksi Emas dan logam mulia,
  • Koleksi tas mewah,
  • Tanah dan properti,
  • Koleksi Mobil mewah, termasuk kendaraan yang sebelumnya diketahui sebagai hadiah untuk istrinya, aktris Sandra Dewi.

“Menimbang terhadap barang bukti aset milik Terdakwa yang telah disita dalam perkara ini, majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang dibebankan kepada Terdakwa,” jelas hakim dalam sidang.

Hakim: Tidak Ada Hal yang Meringankan

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa tidak ada faktor yang dapat meringankan hukuman Harvey Moeis. Sebaliknya, hakim menilai perbuatannya telah melukai hati masyarakat Indonesia.

“Hal meringankan tidak ada,” tegas ketua majelis hakim Teguh Arianto.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa vonis yang dijatuhkan telah mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan dampak yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi yang dilakukan Harvey Moeis.

rst | bkb

redaksi bakaba

Share
Published by
redaksi bakaba

Recent Posts

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi LPEI Rp900 Miliar

KPK menyebut direksi LPEI menerima “uang zakat” sebesar 2,5% hingga 5% dari total kredit yang…

7 bulan ago

Erick Thohir Bahas Korupsi Pertamina dengan Jaksa Agung

“Kami hormati proses hukum, seperti dulu kami bersama Kejaksaan selamatkan Garuda agar tetap terbang,” ujar…

7 bulan ago

DKPP Pecat Empat Komisioner KPU Banjarbaru, Kalsel Ambil Alih PSU

“Kewenangan ini ada di tangan KPU RI. Untuk sementara, kami ambil alih sesuai PKPU Nomor…

7 bulan ago

Pertemuan Trump-Zelensky Berubah Tegang, Picu Kemarahan Trump

Senator AS Lindsey Graham, yang menyebut pertemuan itu sebagai “bencana mutlak dan total.”

7 bulan ago

Deddy Sitorus Tuntut KPU Daerah Dipecat Gegara PSU

"Kalau kita punya budaya malu, kita semua harus mundur," tegasnya.

7 bulan ago

Kejati Jakarta Ungkap Penyelewengan Rp 11,5 Miliar oleh Jaksa AZ

"Penyidik juga sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum jaksa lain yang menerima aliran dana dari AZ,"…

7 bulan ago