Harvey Moeis, Kasus korupsi, harta dirampas untuk negara foto dok ist
bakaba.co, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi pengelolaan komoditas timah, Harvey Moeis. Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (13/2/2025) di Pengadilan Tinggi Jakarta, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, hakim menambah hukuman penjara Harvey dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun.
Ketua majelis hakim Teguh Arianto menyatakan bahwa terdakwa harus menjalani pidana penjara selama 20 tahun serta membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar. Putusan ini sekaligus menguatkan vonis sebelumnya dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
“Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar hakim Teguh saat membacakan putusan.
Selain pidana penjara, hakim juga menegaskan bahwa Harvey wajib mengganti kerugian negara dengan jumlah yang lebih besar dari putusan sebelumnya.
“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 420 miliar,” lanjutnya.
Dalam persidangan sebelumnya pada Senin, 23 Desember 2024, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memutuskan bahwa seluruh aset milik Harvey Moeis harus dirampas untuk negara. Keputusan ini diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.
Baca juga: Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah
Aset yang dirampas mencakup berbagai barang berharga, di antaranya:
“Menimbang terhadap barang bukti aset milik Terdakwa yang telah disita dalam perkara ini, majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang dibebankan kepada Terdakwa,” jelas hakim dalam sidang.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa tidak ada faktor yang dapat meringankan hukuman Harvey Moeis. Sebaliknya, hakim menilai perbuatannya telah melukai hati masyarakat Indonesia.
“Hal meringankan tidak ada,” tegas ketua majelis hakim Teguh Arianto.
Majelis hakim juga menegaskan bahwa vonis yang dijatuhkan telah mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan dampak yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi yang dilakukan Harvey Moeis.
rst | bkb
KPK menyebut direksi LPEI menerima “uang zakat” sebesar 2,5% hingga 5% dari total kredit yang…
“Kami hormati proses hukum, seperti dulu kami bersama Kejaksaan selamatkan Garuda agar tetap terbang,” ujar…
“Kewenangan ini ada di tangan KPU RI. Untuk sementara, kami ambil alih sesuai PKPU Nomor…
Senator AS Lindsey Graham, yang menyebut pertemuan itu sebagai “bencana mutlak dan total.”
"Kalau kita punya budaya malu, kita semua harus mundur," tegasnya.
"Penyidik juga sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum jaksa lain yang menerima aliran dana dari AZ,"…