Berita

Dugaan Korupsi PDAM Tirta Gemilang: Penggeledahan Terkait Dana Rp3 Miliar

bakaba.co | Pasaman Barat | Penyidik dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat, telah melakukan penggeledahan di kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Gemilang. Penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyalahgunaan dalam pengelolaan dan penggunaan dana pemasangan sambungan baru untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebesar Rp3 miliar dari tahun 2016 hingga 2021.

Penggeledahan ini dilakukan di Simpang Empat dan dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra, yang didampingi oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Andita R dan Kasi Intel Hendri S. Tim penyidik melakukan serangkaian kegiatan penyidikan, termasuk penggeledahan dan penyitaan dokumen penting, mobil merek Ford, dan peralatan musik.

Muhammad Yusuf Putra menjelaskan bahwa anggaran yang semestinya digunakan untuk pemasangan sambungan air baru bagi 1.000 masyarakat berpenghasilan rendah dengan total nilai Rp3 miliar ternyata digunakan dengan cara yang tidak sesuai. Pada tahun 2021, oknum direksi PDAM Tirta Gemilang Pasaman Barat diduga telah menggunakan dana tersebut untuk membeli mobil merek Ford dan peralatan musik bekas.

Baca juga: Penyidik Kejati Sumbar Geledah DKK Bukittinggi

“Ini merupakan dugaan kasus korupsi yang sedang dalam proses penyidikan, dan kami telah melakukan penggeledahan serta penyitaan barang bukti,” ungkap Muhammad Yusuf Putra.

Selama penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting serta beberapa barang bukti seperti mobil double cabin merek Ford dan peralatan musik seperti alat band, keyboard, gitar, drum, sound system dan lainnya.

“Saat ini, kami belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka, dan telah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 15 orang saksi,” tambahnya.

Pihak kejaksaan berharap bahwa proses hukum terkait kasus PDAM ini dapat diselesaikan pada tahun ini.

Dalam konteks ini, Direktur PDAM Tirta Gemilang, Sahrizal, mengakui bahwa penggeledahan dan penyitaan berkas terkait anggaran pernyataan modal tahun 2016 yang seharusnya digunakan pada 2021 sebesar Rp3 miliar memang telah dilakukan.

“Kami kooperatif sepenuhnya dan tidak menghalangi upaya penyidik kejaksaan dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan berkas. Kami membuka diri sepenuhnya terhadap proses pemeriksaan yang berlangsung,” kata Sahrizal.

Sahrizal menegaskan bahwa kegiatan yang sedang diperiksa ini berkaitan dengan penggunaan dana pernyataan modal atau hibah sejumlah Rp3 miliar yang diterima pada tahun 2016 dan baru digunakan pada tahun 2021.

afi | bkb
Gambar Ilustrasi Kran Air oleh Michael Kauer dari Pixabay

redaksi bakaba

Share
Published by
redaksi bakaba

Recent Posts

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi LPEI Rp900 Miliar

KPK menyebut direksi LPEI menerima “uang zakat” sebesar 2,5% hingga 5% dari total kredit yang…

6 bulan ago

Erick Thohir Bahas Korupsi Pertamina dengan Jaksa Agung

“Kami hormati proses hukum, seperti dulu kami bersama Kejaksaan selamatkan Garuda agar tetap terbang,” ujar…

6 bulan ago

DKPP Pecat Empat Komisioner KPU Banjarbaru, Kalsel Ambil Alih PSU

“Kewenangan ini ada di tangan KPU RI. Untuk sementara, kami ambil alih sesuai PKPU Nomor…

6 bulan ago

Pertemuan Trump-Zelensky Berubah Tegang, Picu Kemarahan Trump

Senator AS Lindsey Graham, yang menyebut pertemuan itu sebagai “bencana mutlak dan total.”

6 bulan ago

Deddy Sitorus Tuntut KPU Daerah Dipecat Gegara PSU

"Kalau kita punya budaya malu, kita semua harus mundur," tegasnya.

6 bulan ago

Kejati Jakarta Ungkap Penyelewengan Rp 11,5 Miliar oleh Jaksa AZ

"Penyidik juga sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum jaksa lain yang menerima aliran dana dari AZ,"…

6 bulan ago