korupsi Jiwasraya, Dirjen Anggaran Kemenkeu foto dok. Puspenkum Kejagung RI
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Isa diduga menyetujui skema saving plan pada tahun 2009 meskipun perusahaan dalam kondisi insolvensi saat menjabat di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa skema saving plan diinisiasi oleh jajaran direksi Jiwasraya saat itu, yakni Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan, yang kini telah berstatus terpidana. Skema ini dibuat untuk menutupi kerugian Jiwasraya yang sedang mengalami kebangkrutan.
“Untuk menutupi kerugian PT Jiwasraya, terpidana Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan membuat produk JS saving plan dengan unsur investasi berbunga tinggi 9% hingga 13%, di atas suku bunga rata-rata Bank Indonesia yang berkisar 7,50% hingga 8,75%. Skema ini disetujui oleh tersangka IR (Isa Rachmatarwata), yang bertanggung jawab dalam penerbitan izin pemasaran produk tersebut melalui Bapepam-LK,” ungkap Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).
Baca juga: Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi Sampah Rp75 Miliar di Tangsel
Dalam pengembangan kasus, Isa Rachmatarwata disebut berperan aktif dalam membahas strategi pemasaran JS Saving Plan bersama Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan. Isa kemudian menerbitkan surat persetujuan pemasaran produk tersebut, yaitu:
“Padahal, tersangka IR mengetahui bahwa kondisi PT Jiwasraya saat itu dalam keadaan insolvensi (bangkrut),” tambah Abdul Qohar.
Skema saving plan tersebut dijalankan sejak tahun 2014 hingga 2017. Berdasarkan data general ledger premi Jiwasraya, total perolehan premi dari skema ini mencapai Rp 47,8 triliun. Dana yang terkumpul kemudian dikelola oleh Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan melalui investasi saham dan reksadana.
Namun, dalam pelaksanaannya, investasi tersebut tidak mengikuti prinsip good corporate governance (GCG) serta manajemen risiko yang memadai. Hasil penelusuran Kejagung menunjukkan adanya transaksi tidak wajar pada beberapa saham, di antaranya IIKP, SMRU, TRAM, LCGP, MYRX, SMBR, BJBR, dan PPRO. Transaksi tersebut dilakukan secara langsung maupun melalui manajer investasi, yang mengakibatkan nilai portofolio aset investasi menurun drastis, sehingga Jiwasraya mengalami kerugian besar.
Menanggapi penetapan tersangka terhadap Isa Rachmatarwata, Kementerian Keuangan menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, dalam keterangannya yang dikutip dari Antara, Jumat (7/2/2025).
rst | bkb
KPK menyebut direksi LPEI menerima “uang zakat” sebesar 2,5% hingga 5% dari total kredit yang…
“Kami hormati proses hukum, seperti dulu kami bersama Kejaksaan selamatkan Garuda agar tetap terbang,” ujar…
“Kewenangan ini ada di tangan KPU RI. Untuk sementara, kami ambil alih sesuai PKPU Nomor…
Senator AS Lindsey Graham, yang menyebut pertemuan itu sebagai “bencana mutlak dan total.”
"Kalau kita punya budaya malu, kita semua harus mundur," tegasnya.
"Penyidik juga sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum jaksa lain yang menerima aliran dana dari AZ,"…