bakaba.co, Serang, Banten – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten sedang mengusut dugaan korupsi pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang diduga merugikan negara hingga Rp75 miliar. Kasus ini naik ke tahap penyidikan setelah tim intelijen menemukan indikasi pelanggaran dalam kontrak pengangkutan dan pengelolaan sampah oleh PT EPP.
Detail Kasus dan Tahapan Hukum
Kasus korupsi ini bermula dari temuan pembuangan sampah liar di Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, yang memicu protes warga. Setelah ditelusuri, sampah tersebut berasal dari Kota Tangsel. Plh Asisten Kejati Banten, Aditya Rakatama, menjelaskan bahwa PT EPP diduga tidak menjalankan kewajiban sesuai kontrak, termasuk pengelolaan sampah dengan prinsip reuse, recycle, dan reduce.
Baca juga: Merawat Bumi dan Bank Sampah
Nilai Kerugian Negara
Kontrak pengelolaan sampah senilai Rp75 miliar terbagi menjadi dua bagian: Rp50 miliar untuk jasa pengangkutan dan Rp25 miliar untuk pengelolaan sampah. Namun, tim penyidik menemukan bahwa PT EPP tidak memiliki kapasitas dan fasilitas memadai, sehingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp25 miliar.
Proses Penyidikan
Saat ini, kasus telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Sebanyak lima orang telah diperiksa sebagai saksi, dan Kejati Banten berencana menetapkan tersangka dalam waktu dekat.
Dampak dan Reaksi Masyarakat
Pembuangan sampah liar di Jatiwaringin memicu aksi protes dan demonstrasi warga. Mereka menuntut penanganan serius dari pemerintah terkait pengelolaan sampah yang tidak sesuai prosedur.
Tuntutan Transparansi
Masyarakat mendesak transparansi dalam proses hukum dan penanganan kasus ini. Mereka berharap kasus korupsi ini tidak hanya berhenti di penyidikan, tetapi juga sampai ke pengadilan untuk memberikan efek jera.
hyr | bkb
Ilustrasi by Dinh Khoi Nguyen dari Pixabay