“Yang berhak menilai adalah hakim, dan hakim tidak terikat dengan pendapat yang diberikan oleh ahli,” kata Harli.
"Dalam banyak praktik, penetapan tersangka dulu baru dicari-cari buktinya. Nah ini juga menjadi dasar penilaian bagi Yang Mulia Hakim Praperadilan…
"Kita akan sampaikan materi itu nanti melalui ahli," kata Zulkipli.