Matrilineal

Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi dan Polemik Seputar Warisan di Minangkabau

Perlu diingat bahwa Syekh Ahmad Khatib al-Minangkabawi sangat kritis, dalam harta warisan. Ia malah tidak membedakan antara kedua jenis harta…

2 bulan ago

[5] Minangkabau: Bangsa Hindia Belakang

Kedatangan bangsa Vietnam, Laos dan Kamboja sebagai kelompok Melayu Muda ke Minangkabau pada abad ke-5 SM, berbagai peninggalan ditemukan di…

5 tahun ago

Nagari, Hak Ulayat dan Keadilan Agraria

Secara adat, tanah ulayat nagari ini utamanya diperuntukkan bagi perluasan lahan pertanian dan pemukiman kaum/suku. Oleh sebab itu, tanah ulayat…

5 tahun ago

Sumando dan Malakok dalam Budaya Minang

Anak yang dikatakan tidak bersuku tersebut dapat dicarikan sukunya dengan menjalani persyaratan adat yang disebut dengan malakok.

5 tahun ago

DIM Berpotensi Lenyapkan Matrilineal

Matrilineal atau pola pewarisan Harato Pusako Tinggi (HPT) melalui jalur ibu/perempuan merupakan kearifan lokal Minangkabau yang unik.

6 tahun ago