Perlu diingat bahwa Syekh Ahmad Khatib al-Minangkabawi sangat kritis, dalam harta warisan. Ia malah tidak membedakan antara kedua jenis harta…
Kedatangan bangsa Vietnam, Laos dan Kamboja sebagai kelompok Melayu Muda ke Minangkabau pada abad ke-5 SM, berbagai peninggalan ditemukan di…
Secara adat, tanah ulayat nagari ini utamanya diperuntukkan bagi perluasan lahan pertanian dan pemukiman kaum/suku. Oleh sebab itu, tanah ulayat…
Anak yang dikatakan tidak bersuku tersebut dapat dicarikan sukunya dengan menjalani persyaratan adat yang disebut dengan malakok.
Matrilineal atau pola pewarisan Harato Pusako Tinggi (HPT) melalui jalur ibu/perempuan merupakan kearifan lokal Minangkabau yang unik.