Perlu diingat bahwa Syekh Ahmad Khatib al-Minangkabawi sangat kritis, dalam harta warisan. Ia malah tidak membedakan antara kedua jenis harta pusaka ini.
Baca selengkapnyaTag: Matrilineal
[5] Minangkabau: Bangsa Hindia Belakang
Kedatangan bangsa Vietnam, Laos dan Kamboja sebagai kelompok Melayu Muda ke Minangkabau pada abad ke-5 SM, berbagai peninggalan ditemukan di sekitar Batusangkar
Baca selengkapnyaNagari, Hak Ulayat dan Keadilan Agraria
Secara adat, tanah ulayat nagari ini utamanya diperuntukkan bagi perluasan lahan pertanian dan pemukiman kaum/suku. Oleh sebab itu, tanah ulayat nagari umumnya berupa hutan.
Baca selengkapnyaSumando dan Malakok dalam Budaya Minang
Anak yang dikatakan tidak bersuku tersebut dapat dicarikan sukunya dengan menjalani persyaratan adat yang disebut dengan malakok.
Baca selengkapnyaDIM Berpotensi Lenyapkan Matrilineal
Matrilineal atau pola pewarisan Harato Pusako Tinggi (HPT) melalui jalur ibu/perempuan merupakan kearifan lokal Minangkabau yang unik.
Baca selengkapnya