Bagi orang Minangkabau, berbeda pandangan sah-sah saja. Jika perbedaan berlarut-larut, maka musyawarah mufakatlah yang menyelesaikan. Tapi kalaulah menyangkut harga diri,…
"Ada dua dasar hukum yang dijadikan sebagai dasar laporan untuk menguji secara yuridis yaitu Pasal 28 UU ITE dan Pasal…