Injil Berbahasa Minang dan Minangkabau yang Antisipatif
Bagi orang Minangkabau, berbeda pandangan sah-sah saja. Jika perbedaan berlarut-larut, maka musyawarah mufakatlah yang menyelesaikan. Tapi kalaulah menyangkut harga diri, tunggu dulu.
Bagi orang Minangkabau, berbeda pandangan sah-sah saja. Jika perbedaan berlarut-larut, maka musyawarah mufakatlah yang menyelesaikan. Tapi kalaulah menyangkut harga diri, tunggu dulu.
“Ada dua dasar hukum yang dijadikan sebagai dasar laporan untuk menguji secara yuridis yaitu Pasal 28 UU ITE dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.”