bakaba.co | Siak – Pemerintah Kabupaten Siak, Riau, telah menerapkan sistem E-Aplikasi sejak tahun 2022 untuk menyeleksi media yang akan bekerjasama dengan Pemda. Sistem ini diatur melalui produk hukum yang bertujuan menguatkan serta melindungi kerjasama antara pemerintah dan media secara profesional dan proporsional.
Sistem E-Aplikasi yang diterapkan oleh Diskominfo Kabupaten Siak disertai dengan regulasi yang jelas, yakni Peraturan Kepala Daerah dan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Siak.
“Regulasi ini memungkinkan Diskominfo melaksanakan mekanisme verifikasi media secara profesional dan proporsional,” kata Paula Chandra, Kabid IKPS Siak, yang mewakili Kadis Kominfo.
Pada Rabu, 15 Desember 2021, rombongan wartawan Kota Bukittinggi yang terdiri dari 42 orang dari berbagai media cetak, elektronik, dan online, melakukan kunjungan ke Kabupaten Siak dalam rangka Study Best Practice. Rombongan dipimpin oleh Kadis Kominfo Kota Bukittinggi.
Selama kunjungan, rombongan diterima langsung oleh Kadis Kominfo Kabupaten Siak di Pendopo Ampek Suku, yang berada di kompleks Abdi Praja, pusat pemerintahan Kabupaten Siak.
Paul Chandra menjelaskan bahwa mekanisme verifikasi media yang diterapkan oleh Diskominfo Kabupaten Siak didukung oleh inovasi hukum yang memastikan setiap kerjasama dengan media dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.
“Regulasi ini juga bertujuan untuk mengurangi keberadaan media abal-abal dan penyebaran berita hoaks di wilayah Pemkab Siak,” tambah Paul.
Sistem verifikasi yang diterapkan menggunakan E-Aplikasi memungkinkan pengajuan proposal kerjasama oleh perusahaan media. Proposal yang diajukan diseleksi oleh Tim Informasi dan Komunikasi (TIK) yang terdiri dari para ahli informatika, baik dari unsur pemerintah maupun non-pemerintah.
Untuk anggaran tahun 2022, sekitar 100 lebih perusahaan media mengajukan proposal kerjasama, namun hanya sekitar 80 perusahaan yang memenuhi syarat. Media yang lolos verifikasi akan diproses lebih lanjut melalui Surat Keputusan (SK) Bupati.
skn | bkb
KPK menyebut direksi LPEI menerima “uang zakat” sebesar 2,5% hingga 5% dari total kredit yang…
“Kami hormati proses hukum, seperti dulu kami bersama Kejaksaan selamatkan Garuda agar tetap terbang,” ujar…
“Kewenangan ini ada di tangan KPU RI. Untuk sementara, kami ambil alih sesuai PKPU Nomor…
Senator AS Lindsey Graham, yang menyebut pertemuan itu sebagai “bencana mutlak dan total.”
"Kalau kita punya budaya malu, kita semua harus mundur," tegasnya.
"Penyidik juga sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum jaksa lain yang menerima aliran dana dari AZ,"…