Berita

Setyo Budiyanto Siap Pimpin KPK dengan Visi Egaliter 2024

bakaba.co, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan kesiapannya memimpin lembaga antirasuah sejak 2023. Namun, perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membuat rencana tersebut baru terlaksana pada 2024. Dalam wawancara eksklusif di kanal YouTube KPK RI, Rabu (12/2/2025), Setyo menegaskan komitmennya membawa perubahan struktural dengan pendekatan egaliter.

Latar Belakang Penundaan Kepemimpinan Setyo Budiyanto

Setyo mengaku telah mempersiapkan diri sejak 2023, namun putusan MK No. 12/PUU-XXIII/2024 tentang masa jabatan 5 tahun pimpinan KPK memaksa penundaan hingga tahun berikutnya. “Saya harus menyesuaikan dengan keputusan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Persiapan Strategis Menuju 2024

Selama masa penundaan, Setyo fokus pada penguatan kapasitas internal melalui diskusi intensif dengan pegawai KPK dan analisis kebijakan antikorupsi. “Proses ini menjadi fondasi untuk menyusun agenda prioritas 2024,” tambahnya.

Jejak Karir Setyo di KPK Sejak 2018

Kedekatan Setyo dengan KPK dimulai saat lolos seleksi sebagai Koordinator Supervisi (Korsup) Kedeputian Penyidikan pada 2018. Selama 4 tahun, ia berkontribusi dalam 22 kasus korupsi strategis, termasuk pengawasan proyek infrastruktur nasional.

Baca juga: Profil Setyo Budiyanto, Ketua KPK Periode 2024-2029, Mantan Irjen Kementerian Pertanian Kini Pimpin KPK

Visi Kepemimpinan Egaliter dan Kolaboratif

Setyo menekankan pentingnya menghilangkan hierarki kaku antara pimpinan dan staf. “Egaliterisme adalah kekuatan KPK. Kami akan duduk bersama, berdiskusi tanpa sekat,” tegasnya.

Transformasi Budaya Kerja KPK

Gaya kepemimpinan sebelumnya yang dianggap “berjarak” akan diganti dengan model partisipatif. Program “Open Door Policy” akan diterapkan untuk meningkatkan transparansi internal.

Respons Pegawai Terhadap Kebijakan Baru

Survei internal Februari 2025 menunjukkan 78% pegawai menyambut positif inisiatif ini. “Ini langkah maju untuk demokratisasi lembaga,” komentar salah satu penyidik senior.

Putusan MK pada Masa Jabatan KPK

Perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 ke 5 tahun dinilai mampu menjaga konsistensi program pemberantasan korupsi. Analis kebijakan dari Universitas Indonesia, Dr. Rina Wijayanti, menyebut keputusan ini “strategis untuk menghindari vakum kepemimpinan.”

rst | bkb

redaksi bakaba

Share
Published by
redaksi bakaba

Recent Posts

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi LPEI Rp900 Miliar

KPK menyebut direksi LPEI menerima “uang zakat” sebesar 2,5% hingga 5% dari total kredit yang…

7 bulan ago

Erick Thohir Bahas Korupsi Pertamina dengan Jaksa Agung

“Kami hormati proses hukum, seperti dulu kami bersama Kejaksaan selamatkan Garuda agar tetap terbang,” ujar…

8 bulan ago

DKPP Pecat Empat Komisioner KPU Banjarbaru, Kalsel Ambil Alih PSU

“Kewenangan ini ada di tangan KPU RI. Untuk sementara, kami ambil alih sesuai PKPU Nomor…

8 bulan ago

Pertemuan Trump-Zelensky Berubah Tegang, Picu Kemarahan Trump

Senator AS Lindsey Graham, yang menyebut pertemuan itu sebagai “bencana mutlak dan total.”

8 bulan ago

Deddy Sitorus Tuntut KPU Daerah Dipecat Gegara PSU

"Kalau kita punya budaya malu, kita semua harus mundur," tegasnya.

8 bulan ago

Kejati Jakarta Ungkap Penyelewengan Rp 11,5 Miliar oleh Jaksa AZ

"Penyidik juga sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum jaksa lain yang menerima aliran dana dari AZ,"…

8 bulan ago