Sampai di Sungai Foto by Freepik
bakaba.co, Bogor – Presiden Prabowo Subianto melihat banyaknya tumpukan sampah di aliran Sungai Cipakancilan saat kunjungan kerja ke Kota Bogor, Jawa Barat, pada Senin (10/2/2025). Dalam kunjungan tersebut, Prabowo langsung menginstruksikan tindakan cepat untuk membersihkan aliran sungai yang dipenuhi sampah rumah tangga.
Menindaklanjuti pemandangan yang kotor tersebut, Prabowo memerintahkan Danrem 061/Suryakancana Brigjen TNI Faisol Izuddin dan Dandim 0606 Kota Bogor Letkol Infanteri Dwi Agung agar segera mengerahkan personel guna membersihkan sampah yang menumpuk di Sungai Cipakancilan.
Usai Prabowo meninggalkan Kota Bogor, personel TNI bersama Pemerintah Kota Bogor dan relawan langsung bergerak untuk membersihkan aliran sungai yang merupakan bagian dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung tersebut.
Baca juga: Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi Sampah Rp75 Miliar di Tangsel
Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari, mengonfirmasi bahwa saat perjalanan menuju dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Tanah Sareal, Prabowo melihat langsung kondisi sungai yang dipenuhi sampah rumah tangga, khususnya di kawasan Teplan.
“Beliau melihat banyak sampah di sungai dan akhirnya memerintahkan melalui Pak Danrem dan Dandim, juga kepada Pemkot, untuk segera melakukan pembersihan,” ujar Hery Antasari.
Sebagai bentuk respons cepat, Pemkot Bogor langsung mengerahkan petugas kebersihan untuk menangani masalah ini. Bahkan, Hery sendiri bersama Dandim turun langsung ke lokasi guna membantu proses pembersihan.
Hery menyebut bahwa petugas kebersihan bersama warga rutin melakukan kerja bakti di berbagai titik aliran sungai di Kota Bogor. Namun, kiriman sampah dari hulu kerap menyebabkan penumpukan kembali.
“Sebetulnya kegiatan ini sering kita lakukan di berbagai titik, tetapi kebetulan di sini sampah kembali menumpuk. Selama di hulunya masih ada yang membuang sampah ke sungai, maka masalah ini akan terus berulang,” jelasnya.
Untuk mengatasi permasalahan ini secara lebih efektif, Hery menegaskan bahwa pengawasan akan diperketat, termasuk penerapan sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan.
“Sanksi sudah jelas diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Bagi yang membuang sampah sembarangan, sanksinya akan diterapkan lebih ketat lagi dengan denda sebesar Rp10 juta,” tegasnya.
tif | bkb
Foto by Freepik
KPK menyebut direksi LPEI menerima “uang zakat” sebesar 2,5% hingga 5% dari total kredit yang…
“Kami hormati proses hukum, seperti dulu kami bersama Kejaksaan selamatkan Garuda agar tetap terbang,” ujar…
“Kewenangan ini ada di tangan KPU RI. Untuk sementara, kami ambil alih sesuai PKPU Nomor…
Senator AS Lindsey Graham, yang menyebut pertemuan itu sebagai “bencana mutlak dan total.”
"Kalau kita punya budaya malu, kita semua harus mundur," tegasnya.
"Penyidik juga sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum jaksa lain yang menerima aliran dana dari AZ,"…