Berita

Politik Uang Paslon Wako 02 tak Terbukti

bakaba.co | Bukittinggi | Laporan yang dituduhkan pada paslon Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi terpilih Erman Safar – Marfendi terkait Kartu Bukittinggi Hebat (KBH), politik uang, dan pelanggaran aturan kampanye pilkada telah ditetapkan oleh Bawaslu Bukittinggi tidak melanggar tindak pidana pemilu.

Ruzi Haryadi selaku Ketua Bawaslu Bukittinggi, ketika diwawancara bakaba.co, Kamis, 24 Desember 2020 mengatakan bahwa sebelumnya Bawaslu telah meregister 16 laporan yang masuk, dan laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilu.

Dokumen Status Laporan Bawaslu doc. ist

“Laporan statusnya sudah dikeluarkan. Ada enam belas laporan yang disampaikan ke Bawaslu, tidak ada yang lanjut, dan tidak terpenuhi unsur tindak pidana pemilihan” kata Ruzi pada bakaba.co

Ruzi juga menjelaskan bahwa putusan yang dikeluarkan, Rabu, 23 Desember 2020 tersebut telah berdasarkan penelitian dan pengawasan terhadap laporan serta kajian pemilihan.

Baca juga: KPU Tetapkan Erman-Marfendi Pemenang Pilkada Bukittinggi

Tim Hukum Erman-Marfendi

Tim hukum Erman Safar – Marfendi, Didi Cahyadi Ningrat, SH, dkk. saat diwawancara bakaba.co, Kamis, 24 Desember 2020 mengatakan bahwa Bawaslu telah bekerja optimal dan menetapkan bahwa tuduhan yang dialamatkan pada klien mereka tidak terbukti dan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan.

Erman Safar dan Tim Hukum doc. ist

“Kita bersyukur, tuduhan yang dialamatkan pada Erman Safar – Marfendi tidak benar dan berlebihan dengan cara-cara yang keji seperti ini. Masa dalam laporan tersebut disebutkan bahwa Kartu Bukittinggi Hebat disebutkan oleh pelapor bisa mendapatkan rumah, tanah, uang dua setengah juta. Padahal KBH adalah program visi misi Erman Safar -Marfendi. KBH ini adalah cara kreatif dari paslon untuk mengongkritkan program yang telah direncanakan. Kita akan pertimbangkan upaya hukum terkait laporan balik pada beberapa orang yang membuat asutan atau informasi palsu pada publik,” kata Didi pada bakaba.co

Didi juga menegaskan bahwa KBH tersebut sebagai database serta acuan nantinya dalam melaksanakan program kerja. Apalagi dalam kampanye sebelumnya kita didampingi pihak Bawaslu serta kepolisian. Adapun untuk menciptakan stabilitas politik kita akan tempuh jalur hukum bagi yang membuat informasi palsu serta hasutan pada warga kota.

| Fadhly Reza

redaksi bakaba

Recent Posts

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi LPEI Rp900 Miliar

KPK menyebut direksi LPEI menerima “uang zakat” sebesar 2,5% hingga 5% dari total kredit yang…

8 bulan ago

Erick Thohir Bahas Korupsi Pertamina dengan Jaksa Agung

“Kami hormati proses hukum, seperti dulu kami bersama Kejaksaan selamatkan Garuda agar tetap terbang,” ujar…

8 bulan ago

DKPP Pecat Empat Komisioner KPU Banjarbaru, Kalsel Ambil Alih PSU

“Kewenangan ini ada di tangan KPU RI. Untuk sementara, kami ambil alih sesuai PKPU Nomor…

8 bulan ago

Pertemuan Trump-Zelensky Berubah Tegang, Picu Kemarahan Trump

Senator AS Lindsey Graham, yang menyebut pertemuan itu sebagai “bencana mutlak dan total.”

8 bulan ago

Deddy Sitorus Tuntut KPU Daerah Dipecat Gegara PSU

"Kalau kita punya budaya malu, kita semua harus mundur," tegasnya.

8 bulan ago

Kejati Jakarta Ungkap Penyelewengan Rp 11,5 Miliar oleh Jaksa AZ

"Penyidik juga sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum jaksa lain yang menerima aliran dana dari AZ,"…

8 bulan ago