Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan proses hukum terhadap Brigadir AKS foto courtesy Polda Bali
Denpasar, bakaba.co – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan akan mengambil langkah tegas terhadap anggota Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto (AKS), yang terlibat dalam kasus pembunuhan seorang sopir ekspedisi. Tindakan pidana dan sanksi etik profesi akan dijatuhkan kepada polisi tersebut.
“Apapun pangkatnya, jika melanggar, kami akan proses secara hukum. Baik itu hukuman etik profesi atau pidana, semua akan diproses,” tegas Kapolri Listyo Sigit seusai memimpin apel pasukan pengamanan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru 2024/2025) di Denpasar, Bali, pada Jumat (20/12/2024).
Listyo menambahkan bahwa Polri terus berupaya untuk mengevaluasi dan memperbaiki kinerja anggotanya. Menurutnya, langkah evaluasi yang lebih ketat diperlukan agar pelanggaran dapat diminimalisir.
Baca juga: Sopir Taksi Online Jadi Tersangka Usai Laporkan Pembunuhan Oknum Polisi
“Evaluasi lebih ketat diperlukan untuk mengurangi pelanggaran di kalangan anggota Polri,” jelas Listyo. Kapolri juga menekankan pentingnya setiap anggota Polri yang dilengkapi senjata untuk mematuhi prosedur tetap (protap) yang telah ditetapkan. Proses asesmen atau penilaian terhadap personel bersenjata juga akan dilakukan secara berkala.
“Standar operasional prosedur (SOP) harus dijalankan dengan benar. Jika ada pelanggaran, kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas,” tambahnya.
Sebelumnya, warga Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, digegerkan dengan penemuan mayat pria berinisial BA (32) di perkebunan sawit pada Jumat (6/12). Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengungkap bahwa mayat tersebut merupakan korban pembunuhan yang dilakukan oleh Brigadir AKS.
Brigadir AKS, yang sebelumnya terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan, dipastikan terlibat dalam pembunuhan tersebut melalui penyelidikan ilmiah (scientific crime investigation) dan pemeriksaan saksi-saksi. Hal ini kemudian mengarah pada pemecatan AKS dari kepolisian.
Pemecatan terhadap Brigadir AKS dilakukan pada sidang kode etik profesi yang berlangsung pada Senin (16/12/2024). Selain AKS, terdapat tersangka lain berinisial H yang juga terlibat dalam kasus ini.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolda Kalteng dan dijerat dengan Pasal 365 ayat (4) atau Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP. Keduanya terancam pidana mati.
sdi | bkb
KPK menyebut direksi LPEI menerima “uang zakat” sebesar 2,5% hingga 5% dari total kredit yang…
“Kami hormati proses hukum, seperti dulu kami bersama Kejaksaan selamatkan Garuda agar tetap terbang,” ujar…
“Kewenangan ini ada di tangan KPU RI. Untuk sementara, kami ambil alih sesuai PKPU Nomor…
Senator AS Lindsey Graham, yang menyebut pertemuan itu sebagai “bencana mutlak dan total.”
"Kalau kita punya budaya malu, kita semua harus mundur," tegasnya.
"Penyidik juga sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum jaksa lain yang menerima aliran dana dari AZ,"…