Berita

Polisi Kalimantan Tengah Terlibat Pembunuhan, Kapolri Tegaskan Proses Hukum

Denpasar, bakaba.co – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan akan mengambil langkah tegas terhadap anggota Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto (AKS), yang terlibat dalam kasus pembunuhan seorang sopir ekspedisi. Tindakan pidana dan sanksi etik profesi akan dijatuhkan kepada polisi tersebut.

Kapolri Jamin Tindakan Tegas

“Apapun pangkatnya, jika melanggar, kami akan proses secara hukum. Baik itu hukuman etik profesi atau pidana, semua akan diproses,” tegas Kapolri Listyo Sigit seusai memimpin apel pasukan pengamanan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru 2024/2025) di Denpasar, Bali, pada Jumat (20/12/2024).

Listyo menambahkan bahwa Polri terus berupaya untuk mengevaluasi dan memperbaiki kinerja anggotanya. Menurutnya, langkah evaluasi yang lebih ketat diperlukan agar pelanggaran dapat diminimalisir.

Baca juga: Sopir Taksi Online Jadi Tersangka Usai Laporkan Pembunuhan Oknum Polisi

Evaluasi Kinerja Anggota Polri

“Evaluasi lebih ketat diperlukan untuk mengurangi pelanggaran di kalangan anggota Polri,” jelas Listyo. Kapolri juga menekankan pentingnya setiap anggota Polri yang dilengkapi senjata untuk mematuhi prosedur tetap (protap) yang telah ditetapkan. Proses asesmen atau penilaian terhadap personel bersenjata juga akan dilakukan secara berkala.

“Standar operasional prosedur (SOP) harus dijalankan dengan benar. Jika ada pelanggaran, kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas,” tambahnya.

Kasus Pembunuhan Sopir Ekspedisi

Sebelumnya, warga Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, digegerkan dengan penemuan mayat pria berinisial BA (32) di perkebunan sawit pada Jumat (6/12). Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengungkap bahwa mayat tersebut merupakan korban pembunuhan yang dilakukan oleh Brigadir AKS.

Brigadir AKS, yang sebelumnya terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan, dipastikan terlibat dalam pembunuhan tersebut melalui penyelidikan ilmiah (scientific crime investigation) dan pemeriksaan saksi-saksi. Hal ini kemudian mengarah pada pemecatan AKS dari kepolisian.

Pemecatan dan Proses Hukum

Pemecatan terhadap Brigadir AKS dilakukan pada sidang kode etik profesi yang berlangsung pada Senin (16/12/2024). Selain AKS, terdapat tersangka lain berinisial H yang juga terlibat dalam kasus ini.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolda Kalteng dan dijerat dengan Pasal 365 ayat (4) atau Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP. Keduanya terancam pidana mati.

sdi | bkb

redaksi bakaba

Share
Published by
redaksi bakaba
Tags: ancaman pidana mati bagi pelaku pembunuhanArtikel Beritaasesmenasesmen personel bersenjata dilakukan berkalabakaba.coBerita Nasionalberita terbaruberita terkiniberita viralBreaking newsBrigadir AKSBrigadir AKS dijerat pasal 365 ayat (4) atau pasal 338 juncto pasal 55 KUHPBrigadir AKS terlibat kasus pencurian dengan kekerasanBrigadir AKS terlibat pembunuhan sopir ekspedisiBrigadir Anton Kurniawan StiyantoBrigadir Anton Kurniawan Stiyanto bunuh sopir ekspedisietik profesievaluasi kinerjaevaluasi kinerja anggota Polri untuk minimalisir pelanggaranevaluasi Polrigoogle discoverGoogle NewsHukumHukum PidanaInformasi Terbaru Hari IniJenderal Listyo Sigit PrabowokapolriKapolri akan proses hukum anggota yang melanggarKapolri jamin tindakan tegas terhadap anggota Polda Kalteng yang terlibat pembunuhanKapolri Listyo Sigit PrabowoKapolri Listyo Sigit Prabowo pimpin apel pasukan pengamanan Nataru di DenpasarKapolri tidak akan ragu ambil tindakan tegas jika ada pelanggarankasus pembunuhankasus pembunuhan sopir ekspedisi di KatinganKatinganKUHPmayatmayat pria ditemukan di perkebunan sawit KatinganPasal 338 KUHPPasal 365pelanggaranpelanggaran di kalangan anggota Polri harus diminimalisirpembunuhanpembunuhan sopir ekspedisipemecatanpemecatan polisipenemuan mayat Kaltengpentingnya patuhi protap bagi anggota Polri yang bersenjatapenyelidikanperkebunan sawitpidanapidana matiPolda Kaltengpolisi ungkap mayat korban pembunuhanPolri Kalimantan TengahPolri terus evaluasi dan perbaiki kinerja anggotaprosedur tetapproses asesmen atau penilaian terhadap personel bersenjata akan dilakukanproses hukum Polriprotapsaksisanksi etik profesi dan pidana bagi anggota Polri yang melanggarscientific crime investigationscientific crime investigation ungkap pelaku pembunuhansenjatasetiap anggota Polri yang dilengkapi senjata harus patuhi protapsidang kode etik profesisidang kode etik profesi pecat Brigadir AKSSOPsopir ekspedisistandar operasional prosedurstandar operasional prosedur harus dijalankan dengan benartersangkatersangka lain terlibat kasus pembunuhan sopir ekspedisitindakan tegastindakan tegas KapolriTop Storieswarga Katingan digegerkan penemuan mayat di perkebunan sawit

Recent Posts

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi LPEI Rp900 Miliar

KPK menyebut direksi LPEI menerima “uang zakat” sebesar 2,5% hingga 5% dari total kredit yang…

8 bulan ago

Erick Thohir Bahas Korupsi Pertamina dengan Jaksa Agung

“Kami hormati proses hukum, seperti dulu kami bersama Kejaksaan selamatkan Garuda agar tetap terbang,” ujar…

8 bulan ago

DKPP Pecat Empat Komisioner KPU Banjarbaru, Kalsel Ambil Alih PSU

“Kewenangan ini ada di tangan KPU RI. Untuk sementara, kami ambil alih sesuai PKPU Nomor…

8 bulan ago

Pertemuan Trump-Zelensky Berubah Tegang, Picu Kemarahan Trump

Senator AS Lindsey Graham, yang menyebut pertemuan itu sebagai “bencana mutlak dan total.”

8 bulan ago

Deddy Sitorus Tuntut KPU Daerah Dipecat Gegara PSU

"Kalau kita punya budaya malu, kita semua harus mundur," tegasnya.

8 bulan ago

Kejati Jakarta Ungkap Penyelewengan Rp 11,5 Miliar oleh Jaksa AZ

"Penyidik juga sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum jaksa lain yang menerima aliran dana dari AZ,"…

8 bulan ago