Gugatan MAKI, Boyamin foto ist.
bakaba.co, Jakarta, – Polda Metro Jaya menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan baru yang mungkin dilayangkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait dugaan mangkraknya kasus pemerasan mantan Ketua KPK RI Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dugaan kasus ini mencuat pada periode 2020–2023, dengan tuduhan gratifikasi dan suap.
“Kami siap jika ada gugatan lagi. Perlu dicatat, kasus ini belum berhenti dan masih berproses. Kami pasti akan memberikan kepastian hukum,” ujar Ipda Mansyur, perwakilan Subdit Bantuan Hukum Polda Metro Jaya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024).
Mansyur menjelaskan bahwa penyidikan terhadap Firli Bahuri masih berlangsung. Penyidik sedang memenuhi P19 sesuai arahan dari jaksa. Namun, dia tidak dapat memastikan kapan proses tersebut akan selesai.
“Kalau sampai kapan, itu tergantung penyidik. Penyidikan ini tergantung kendalanya seperti apa,” lanjutnya.
Sebelumnya, MAKI mengajukan praperadilan terkait dugaan mangkraknya perkara Firli Bahuri, namun gugatan tersebut tidak diterima oleh hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah beberapa kali mengajukan gugatan dalam kasus serupa, termasuk pada kasus Century yang baru dimenangkan setelah enam kali upaya hukum.
Baca juga: MAKI: Kepercayaan Masyarakat terhadap Polri Bisa Turun Jika Kasus Firli Bahuri Berlarut
“Kasus Century baru dikabulkan pada gugatan keenam. Mudah-mudahan kasus ini juga bisa dikawal hingga ada perkembangan. Kalau dalam 6 bulan tidak ada kemajuan, kami akan mengajukan gugatan ketiga,” jelas Boyamin di lokasi yang sama.
Saat ini, Firli Bahuri menghadapi tiga perkara besar di Polda Metro Jaya:
Firli telah mengajukan dua kali praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima, sementara gugatan kedua dicabut untuk penyempurnaan berkas. Hingga kini, Firli belum ditahan meski kasusnya terus didalami.
Di sisi lain, eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo telah dinyatakan bersalah atas tindak pidana pemerasan di Kementerian Pertanian. Ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara pada tingkat banding. Hal ini menjadi bagian dari rangkaian kasus yang melibatkan dugaan korupsi di lembaga tersebut.
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh kasus ini secara transparan dan profesional. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap memantau perkembangan kasus agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
rst | bkb
KPK menyebut direksi LPEI menerima “uang zakat” sebesar 2,5% hingga 5% dari total kredit yang…
“Kami hormati proses hukum, seperti dulu kami bersama Kejaksaan selamatkan Garuda agar tetap terbang,” ujar…
“Kewenangan ini ada di tangan KPU RI. Untuk sementara, kami ambil alih sesuai PKPU Nomor…
Senator AS Lindsey Graham, yang menyebut pertemuan itu sebagai “bencana mutlak dan total.”
"Kalau kita punya budaya malu, kita semua harus mundur," tegasnya.
"Penyidik juga sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum jaksa lain yang menerima aliran dana dari AZ,"…