Categories: Berita

Presiden Joko Widodo Teken Perpres Tunjangan Satpol PP

bakaba.co, Jakarta – Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ), perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional sesuai beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya.

Pada 20 November 2017 lalu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja.

Dalam Peraturan Presiden ini disebutkan, ASN (Aparatur Sipil Negara) sebutan sekarang, sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja diberikan setiap bulan.

Besaran Tunjangan Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:

Tabel Tunjangan Jabatan Satpol PP

“Pemberian Tunjangan Polisi Pamong Praja dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah,” bunyi Pasal 4 Perpres tersebut.

Pemberian Tunjangan Polisi Pamong Praja dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud, diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2017, yang telah diundangkan MenkumHAM Yasonna H. Laoly pada 22 November 2017 itu.

Demikian seperti yang dilansir laman resmi sekretariat kabinet setkab.go.id

rst | bkb

redaksi bakaba

Recent Posts

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi LPEI Rp900 Miliar

KPK menyebut direksi LPEI menerima “uang zakat” sebesar 2,5% hingga 5% dari total kredit yang…

6 bulan ago

Erick Thohir Bahas Korupsi Pertamina dengan Jaksa Agung

“Kami hormati proses hukum, seperti dulu kami bersama Kejaksaan selamatkan Garuda agar tetap terbang,” ujar…

6 bulan ago

DKPP Pecat Empat Komisioner KPU Banjarbaru, Kalsel Ambil Alih PSU

“Kewenangan ini ada di tangan KPU RI. Untuk sementara, kami ambil alih sesuai PKPU Nomor…

6 bulan ago

Pertemuan Trump-Zelensky Berubah Tegang, Picu Kemarahan Trump

Senator AS Lindsey Graham, yang menyebut pertemuan itu sebagai “bencana mutlak dan total.”

6 bulan ago

Deddy Sitorus Tuntut KPU Daerah Dipecat Gegara PSU

"Kalau kita punya budaya malu, kita semua harus mundur," tegasnya.

6 bulan ago

Kejati Jakarta Ungkap Penyelewengan Rp 11,5 Miliar oleh Jaksa AZ

"Penyidik juga sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum jaksa lain yang menerima aliran dana dari AZ,"…

6 bulan ago