Categories: Opini

Pemekaran Nagari Melanggar UU

Sumbar Masih Belum Miliki Perda Turunan UU Desa

bakaba.co | Agam – Pemekaran Nagari tanpa payung hukum , meski Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 telah diundangkan pada 15 Februari 2014, hingga November 2016, Provinsi Sumatera Barat belum berhasil melahirkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai turunan dari UU Desa tersebut. Ketiadaan Perda ini menjadi penghambat bagi pengaturan pemerintahan terbawah di wilayah Sumbar.

UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan Kewajiban Pembentukan Perda
Berdasarkan Pasal 116 ayat (2) dan (3) UU Desa No. 6 Tahun 2014, disebutkan bahwa:

Ayat (2): Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota diwajibkan menetapkan Peraturan Daerah tentang penetapan Desa dan Desa Adat di wilayahnya.
Ayat (3): Penetapan Desa dan Desa Adat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diselesaikan paling lama 1 tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Namun, kenyataannya, Provinsi Sumbar belum mampu memenuhi ketentuan tersebut, mengakibatkan kabupaten dan kota di wilayah ini terkendala dalam merumuskan Perda untuk pemerintahan terbawah atau Nagari.

Kekosongan Hukum Pemerintahan Nagari

Tanpa Perda Provinsi sebagai payung hukum, pemerintah kabupaten dan kota di Sumbar tidak dapat menyusun aturan rinci mengenai pemerintahan Nagari, termasuk upaya pemekaran nagari yang diperlukan untuk optimalisasi pemerintahan lokal.

Sejak UU Desa diundangkan, semua aturan dan peraturan yang berlaku sebelumnya tidak lagi memiliki kekuatan hukum. Akibatnya, selama lebih dari dua tahun terakhir, pemerintahan Nagari di Sumbar berjalan hanya dengan mengandalkan Peraturan Bupati (Perbup).

Dampak Keterlambatan Perda terhadap Pemekaran Nagari

Ketiadaan Perda Provinsi membuat proses pemekaran Nagari di Sumbar tidak dapat dilaksanakan secara legal. Padahal, pemekaran Nagari diperlukan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan lokal dan meningkatkan pelayanan masyarakat.

Pemerintah daerah di Sumbar mendesak pemerintah provinsi segera menyelesaikan penyusunan Perda turunan UU Desa agar pemerintahan terbawah di Sumbar dapat berjalan sesuai aturan dan kebutuhan masyarakat.

#catatan Asraferi Sabri
#Gambar fitur pixabay

redaksi bakaba

Recent Posts

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi LPEI Rp900 Miliar

KPK menyebut direksi LPEI menerima “uang zakat” sebesar 2,5% hingga 5% dari total kredit yang…

6 bulan ago

Erick Thohir Bahas Korupsi Pertamina dengan Jaksa Agung

“Kami hormati proses hukum, seperti dulu kami bersama Kejaksaan selamatkan Garuda agar tetap terbang,” ujar…

6 bulan ago

DKPP Pecat Empat Komisioner KPU Banjarbaru, Kalsel Ambil Alih PSU

“Kewenangan ini ada di tangan KPU RI. Untuk sementara, kami ambil alih sesuai PKPU Nomor…

6 bulan ago

Pertemuan Trump-Zelensky Berubah Tegang, Picu Kemarahan Trump

Senator AS Lindsey Graham, yang menyebut pertemuan itu sebagai “bencana mutlak dan total.”

6 bulan ago

Deddy Sitorus Tuntut KPU Daerah Dipecat Gegara PSU

"Kalau kita punya budaya malu, kita semua harus mundur," tegasnya.

6 bulan ago

Kejati Jakarta Ungkap Penyelewengan Rp 11,5 Miliar oleh Jaksa AZ

"Penyidik juga sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum jaksa lain yang menerima aliran dana dari AZ,"…

6 bulan ago