Berita

Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Diperkirakan Mundur

Jakarta, bakaba.co – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menyampaikan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 idealnya baru bisa dilaksanakan setelah 13 Maret 2025. Perkiraan ini didasarkan pada jadwal penanganan perkara Pilkada yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Tahapan MK-nya, idealnya memang setelah 13 Maret,” ujar Afifuddin dalam seminar dan peluncuran buku yang digelar lembaga pemerhati pemilu Sindikasi Pemilu Demokrasi (SPD) di Jakarta Selatan, Jumat, 20 Desember 2024.

Jadwal Pelantikan Berubah

Sebelumnya, jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024. Berdasarkan aturan tersebut, pelantikan untuk gubernur dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sementara untuk wali kota dan bupati dijadwalkan pada 10 Februari 2025.

Namun, dengan adanya perubahan jadwal penanganan perkara di MK, belum ada kepastian terkait jadwal baru pelantikan. Afifuddin menekankan bahwa tanggal 13 Maret hanya merupakan perkiraan waktu penyelesaian perkara oleh MK.

Baca juga: 115 Gugatan Pilkada 2024 Masuk ke Mahkamah Konstitusi

Lonjakan Gugatan di Mahkamah Konstitusi

Menurut Afifuddin, lonjakan jumlah gugatan yang masuk ke MK menjadi salah satu alasan utama mundurnya jadwal pelantikan. “Kalau lihat gugatan sekarang, itu lebih dari 300. Kalau tetap dilakukan di awal Februari, maka proses-proses seperti dismissal belum diputus dan sidang pendahuluan masih berlangsung,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa proses pembuktian dalam perkara sengketa Pilkada memerlukan waktu yang cukup panjang, sehingga pelantikan kepala daerah idealnya dilaksanakan setelah semua proses hukum selesai di MK.

Belum Ada Kepastian Aturan Baru

Hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan peraturan baru terkait perubahan jadwal pelantikan. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian bagi kepala daerah terpilih serta masyarakat yang menunggu pelantikan hasil Pilkada Serentak 2024. KPU berharap proses hukum dapat berjalan lancar agar pelantikan dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah direvisi.

rst | bkb

redaksi bakaba

Share
Published by
redaksi bakaba
Tags: Alasan Penundaan Pelantikan Kepala DaerahAnalisis Jadwal Pelantikan Kepala DaerahBerita Terbaru Pilkada 2024berita terkiniDampak Penundaan Pelantikan Bagi Kepala Daerah TerpilihDampak Politik Penundaan Pelantikan Kepala DaerahDemokrasiDismissalGugatan MKHarapan KPU Proses Hukum di MK Berjalan Lancarhasil pilkadaHukumIndonesiaInfo PilkadaInformasi Terkini Pilkada 2024Jadwal MKjadwal pelantikanjadwal pelantikan gubernur dan bupatiJadwal Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 DiundurKepala Daerah TerpilihKepastianKepastian Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Masih Belum JelasKeterlambatan Pelantikan Kepala Daerahketidakpastian jadwal pelantikan kepala daerahKetidakpastian Jadwal Pelantikan Kepala Daerah TerpilihKetua KPU RIkpuKPU Tunggu Proses Hukum di MK SelesaiKPU: Jadwal Pelantikan Ideal Setelah 13 Maret 2025KPU: Pelantikan Kepala Daerah Idealnya Setelah 13 Maret 2025Lebih dari 300 Gugatan Pilkada 2024 di MKLonjakan Gugatan di MK Pengaruhi Jadwal Pelantikanlonjakan gugatan Pilkada di MKmahkamah konstitusimasyarakatMKMochammad AfifuddinMochammad Afifuddin: 13 Maret Perkiraan Waktu Penyelesaian Perkara MKpelantikan kepala daerahpelantikan kepala daerah hasil PilkadaPelantikan Kepala Daerah Sesuai Jadwal yang DirevisiPembuktianPemerintah Belum Keluarkan Peraturan Baru Terkait Jadwal PelantikanPemilupengaruh sengketa Pilkada pada jadwal pelantikanpenundaan pelantikanPeraturan BaruPeraturan PresidenPeraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024Perkiraan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Setelah Proses MK SelesaiPerpres 80 Tahun 2024Perpres 80 Tahun 2024 tentang Jadwal Pelantikan Kepala DaerahPerubahan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah 2024Perubahan jadwal pelantikan Pilkada 2024Pilkada 2024Pilkada serentak 2024Politikproses hukumProses Hukum di MK Pengaruhi Jadwal Pelantikanproses hukum Pilkada Serentak 2024Proses Pembuktian Sengketa Pilkada di MK Membutuhkan WaktuSengketa Pilkadasidang mkSidang Pendahuluan

Recent Posts

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi LPEI Rp900 Miliar

KPK menyebut direksi LPEI menerima “uang zakat” sebesar 2,5% hingga 5% dari total kredit yang…

7 bulan ago

Erick Thohir Bahas Korupsi Pertamina dengan Jaksa Agung

“Kami hormati proses hukum, seperti dulu kami bersama Kejaksaan selamatkan Garuda agar tetap terbang,” ujar…

8 bulan ago

DKPP Pecat Empat Komisioner KPU Banjarbaru, Kalsel Ambil Alih PSU

“Kewenangan ini ada di tangan KPU RI. Untuk sementara, kami ambil alih sesuai PKPU Nomor…

8 bulan ago

Pertemuan Trump-Zelensky Berubah Tegang, Picu Kemarahan Trump

Senator AS Lindsey Graham, yang menyebut pertemuan itu sebagai “bencana mutlak dan total.”

8 bulan ago

Deddy Sitorus Tuntut KPU Daerah Dipecat Gegara PSU

"Kalau kita punya budaya malu, kita semua harus mundur," tegasnya.

8 bulan ago

Kejati Jakarta Ungkap Penyelewengan Rp 11,5 Miliar oleh Jaksa AZ

"Penyidik juga sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum jaksa lain yang menerima aliran dana dari AZ,"…

8 bulan ago