Jubir PDIP Ahmad Basarah Sampaikan Instruksi Megawati terkait Retret dok. PDIP
Jakarta, bakaba.co – PDI Perjuangan menyampaikan keterangan resmi terkait instruksi Ketua Umum Megawati Soekarnoputri mengenai keikutsertaan kepala daerah partai dalam retret yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI di Magelang, Jawa Tengah. Konferensi pers digelar di Jakarta pada Selasa malam, 25 Februari 2025, dipimpin juru bicara resmi partai, Ahmad Basarah dan Roni Talapesy, menyusul arahan langsung dari Megawati.
Dalam konferensi pers tersebut, Ahmad Basarah menjelaskan bahwa instruksi tertulis Megawati, bernomor 7294/IN/DPP/II/2025 tertanggal 20 Februari 2025, dikeluarkan sebelum retret dimulai pada 21 Februari 2025. Instruksi ini tidak melarang kepala daerah PDIP yang terpilih pada Pilkada 2024 untuk mengikuti agenda tersebut. Namun, Megawati meminta mereka menunda keberangkatan ke Magelang dan menunggu arahan lebih lanjut dari DPP PDIP.
“Kepala daerah diminta tetap berada di wilayah masing-masing untuk langsung bekerja melayani rakyat usai dilantik Presiden Prabowo Subianto,” ujar Basarah. Fokusnya adalah menjalankan program kerakyatan seperti pengentasan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, hingga pencegahan stunting.
Retret yang disebut sebagai “Orientasi Kepemimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 2025” berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 200.5/628/SJ tanggal 11 Februari 2025 ini berlangsung dalam dua angkatan. Bagi kepala daerah PDIP yang belum berangkat, Megawati menginstruksikan mereka kembali ke daerah masing-masing untuk menjalankan tugas. Sementara itu, mereka yang berhalangan hadir dapat mengirimkan wakil kepala daerah atau sekretaris daerah sesuai ketentuan Kemendagri.
Bagi kepala daerah PDIP yang telah mengikuti angkatan pertama, mereka diminta menyelesaikan agenda hingga 28 Februari 2025. Wakil kepala daerah juga diarahkan hadir pada penutupan retret tersebut. Basarah menegaskan, kehadiran kepala daerah PDIP di Magelang telah dikoordinasikan dengan DPP partai melalui Gubernur Jakarta, Pramono Anung, yang ditunjuk sebagai koordinator.
Instruksi Megawati juga menekankan pentingnya sinkronisasi program daerah dengan kebijakan pemerintah pusat di bawah Presiden Prabowo Subianto. Hal ini sejalan dengan amanat desentralisasi dalam UUD 1945 Pasal 18 Ayat 2 dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Kepala daerah PDIP harus setia pada amanat rakyat dengan menyelaraskan program kerakyatan di daerahnya,” tambah Basarah.
Meski populer disebut “retret” di media, kegiatan ini secara resmi merupakan orientasi kepemimpinan. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, pada 22 Februari 2025, menyatakan bahwa kepala daerah yang berhalangan dapat diwakilkan. PDIP memastikan instruksi Megawati tidak bertentangan dengan agenda pemerintah, melainkan untuk memprioritaskan pelayanan kepada rakyat.
Konferensi pers ini juga menjawab pertanyaan wartawan terkait dinamika politik, termasuk penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada 20 Februari 2025. Namun, Basarah belum memberikan keterangan lebih lanjut soal keterkaitan instruksi dengan peristiwa tersebut, dan meminta media fokus pada substansi yang disampaikan. Hal ini ini disampaikan langsung oleh juru bicara PDIP dengan harapan pemberitaan tetap akurat dan konstruktif demi kepentingan bangsa.
rst | bkb
KPK menyebut direksi LPEI menerima “uang zakat” sebesar 2,5% hingga 5% dari total kredit yang…
“Kami hormati proses hukum, seperti dulu kami bersama Kejaksaan selamatkan Garuda agar tetap terbang,” ujar…
“Kewenangan ini ada di tangan KPU RI. Untuk sementara, kami ambil alih sesuai PKPU Nomor…
Senator AS Lindsey Graham, yang menyebut pertemuan itu sebagai “bencana mutlak dan total.”
"Kalau kita punya budaya malu, kita semua harus mundur," tegasnya.
"Penyidik juga sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum jaksa lain yang menerima aliran dana dari AZ,"…