Pembredelan Pameran Yos Suprapto, Press Rilis Foto dok. LBH Jakarta
bakaba.co, Jakarta, – Dalam beberapa hari terakhir, publik dikejutkan dengan pembredelan Pameran Tunggal Yos Suprapto yang bertajuk “Kebangkitan: Tanah untuk Kedaulatan Pangan”. Pembredelan ini disinyalir terjadi karena karya seni yang akan dipamerkan mengandung kritik sosial yang dianggap sensitif.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyampaikan beberapa temuan terkait peristiwa pembredelan tersebut:
LBH Jakarta menilai bahwa permintaan untuk menurunkan lima karya seni rupa dan penundaan pameran tunggal yang dialami oleh Yos Suprapto merupakan bentuk represi terhadap kebebasan berekspresi. Hal ini bertentangan dengan hak setiap individu untuk berpendapat dan mengungkapkan pikirannya yang dijamin dalam konstitusi Indonesia.
Baca juga: Sayap-sayap Proklamasi: Teater yang Menghidupkan Semangat Kemerdekaan
LBH Jakarta juga menegaskan bahwa karya seni yang akan dipamerkan oleh Yos Suprapto bukan merupakan ekspresi yang dapat dibatasi. Karya-karya ini merupakan bentuk seni yang sah, dan tidak ada alasan rasional dari pihak Galeri Nasional yang dapat membenarkan pembredelan pameran tersebut.
LBH Jakarta menegaskan bahwa pembredelan pameran ini adalah pelanggaran hak asasi manusia yang serius. Negara, sebagai pemegang kewajiban untuk melindungi hak-hak warganya, justru berperan dalam melakukan pembatasan terhadap kebebasan berekspresi seniman, yang seharusnya dilindungi.
Dalam negara demokratis, kritik melalui seni merupakan hak yang sah dan perlu dilindungi. Pameran karya Yos Suprapto yang berbasis pada riset ilmiah terkait kondisi pertanian di Indonesia adalah bentuk kritik yang seharusnya diterima dan dihargai, bukan dibredel.
Kerugian bagi Seniman
Selain melanggar hak asasi manusia, penundaan pameran ini menyebabkan kerugian materiil langsung bagi Yos Suprapto sebagai seniman. Oleh karena itu, LBH Jakarta mendesak agar seniman tersebut diberikan pemulihan yang efektif dan kompensasi atas kerugian yang dialaminya.
Tuntutan LBH Jakarta
Berdasarkan temuan-temuan tersebut, LBH Jakarta mendesak agar:
Demikian seperti yang disari dari rilis pers LBH Jakarta. (rst/bkb)
KPK menyebut direksi LPEI menerima “uang zakat” sebesar 2,5% hingga 5% dari total kredit yang…
“Kami hormati proses hukum, seperti dulu kami bersama Kejaksaan selamatkan Garuda agar tetap terbang,” ujar…
“Kewenangan ini ada di tangan KPU RI. Untuk sementara, kami ambil alih sesuai PKPU Nomor…
Senator AS Lindsey Graham, yang menyebut pertemuan itu sebagai “bencana mutlak dan total.”
"Kalau kita punya budaya malu, kita semua harus mundur," tegasnya.
"Penyidik juga sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum jaksa lain yang menerima aliran dana dari AZ,"…