Barang Bukti diduga dari Kepala Dinas foto courtesy KPK
Jakarta, Bakaba.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya setoran besar dari kepala dinas di Pemerintah Provinsi Bengkulu yang diduga untuk mendukung Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dalam Pilkada 2024. Salah satu kepala dinas bahkan dilaporkan menyetor hingga Rp 2,9 miliar.
Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, setoran ini berawal dari permintaan langsung Rohidin Mersyah kepada jajaran kepala dinasnya untuk mengumpulkan dana guna mendanai kampanye Pilkada 2024. Permintaan itu kemudian disampaikan melalui Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri.
Sebagai bagian dari dugaan praktik pemerasan yang melibatkan pejabat pemerintah daerah, sejumlah kepala dinas di Provinsi Bengkulu mulai menyetor uang dalam jumlah besar kepada Rohidin. Setoran tersebut diperkirakan untuk mendukung kelancaran kampanye politik Gubernur Bengkulu yang akan maju kembali pada Pilkada mendatang.
Salah satu kepala dinas yang menyetor uang tersebut adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, Syafriandi (SF), yang menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta. Uang itu diberikan kepada Rohidin melalui pihak ketiga, Evriansyah (EV), yang merupakan anggota staf khusus Gubernur Bengkulu.
Baca juga: Johanis Tanak Setujui Kasus OTT Gubernur Bengkulu Masuk Penyidikan
Tidak hanya itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, juga terlibat dalam pengumpulan dana kampanye. Tejo menyetor uang sebesar Rp 500 juta yang berasal dari potongan anggaran berbagai belanja seperti ATK (Alat Tulis Kantor), SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas), dan tunjangan pegawai.
Kasus ini semakin terungkap dengan adanya pengakuan bahwa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan, Saidirman, menyerahkan uang sebesar Rp 2,9 miliar. Saidirman mengumpulkan dana tersebut dengan cara mencairkan honor Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Guru Tidak Tetap (GTT) di seluruh Provinsi Bengkulu, yang jumlahnya sekitar Rp 1 juta per orang. Uang itu disetorkan sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu 27 November 2024.
Tidak hanya kepala dinas, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu, Ferry Ernest Parera, juga dilaporkan terlibat dalam penyetoran dana kepada Rohidin. Ferry menyerahkan dana sejumlah Rp 1,4 miliar yang merupakan donasi dari satuan kerja (satker) yang tergabung dalam tim pemenangan Kota Bengkulu. Setoran itu disampaikan kepada Rohidin melalui pihak ketiga, Evriansyah, dengan total mencapai Rp 1.405.750.000.
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan Anca (AC), ajudan Gubernur Bengkulu. Rohidin Mersyah yang saat ini juga mencalonkan diri kembali dalam Pilkada 2024, diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap kepala dinas untuk mendanai kampanyenya.
KPK juga menyita sejumlah uang dalam tiga mata uang, yaitu Rupiah, Dolar Amerika Serikat (USD), dan Dolar Singapura (SGD). Pihak KPK telah mengamankan uang, dokumen, dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan praktik pemerasan ini.
Kasus OTT ini menjadi perhatian besar di kalangan masyarakat, mengingat besarnya jumlah uang yang terlibat. KPK berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini secara tuntas dan memastikan bahwa para pelaku hukum, termasuk oknum-oknum pejabat yang terlibat, dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Penyidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk menggali lebih dalam keterlibatan pihak lainnya dalam praktik korupsi tersebut.
rst | bkb
KPK menyebut direksi LPEI menerima “uang zakat” sebesar 2,5% hingga 5% dari total kredit yang…
“Kami hormati proses hukum, seperti dulu kami bersama Kejaksaan selamatkan Garuda agar tetap terbang,” ujar…
“Kewenangan ini ada di tangan KPU RI. Untuk sementara, kami ambil alih sesuai PKPU Nomor…
Senator AS Lindsey Graham, yang menyebut pertemuan itu sebagai “bencana mutlak dan total.”
"Kalau kita punya budaya malu, kita semua harus mundur," tegasnya.
"Penyidik juga sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum jaksa lain yang menerima aliran dana dari AZ,"…