Penangkapan Paulus Tannos DPO KPK foto dok KPK
Bakaba.co, Jakarta, — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penangkapan buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, di Singapura. Penangkapan dilakukan atas permintaan pemerintah Indonesia.
“Penangkapan dilakukan oleh pihak Singapura atas permintaan Indonesia atau professional arrest,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Jumat (24/1/2025).
KPK saat ini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, Polri, serta Kejaksaan Agung untuk segera memulangkan Paulus Tannos. Langkah ini dilakukan agar proses hukum terkait kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun tersebut dapat dilanjutkan.
“KPK telah berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan guna mengekstradisi tersangka ke Indonesia,” tambah Fitroh.
Baca juga: KPK Periksa Eks Penyidik Terkait Kasus Suap Harun Masiku, Nama Firli Bahuri Disebut
Paulus Tannos, mantan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 2019. Ia diduga berperan penting dalam kasus pengadaan proyek e-KTP. Menurut KPK, Tannos bersama pihak lain melakukan kongkalikong demi memenangkan konsorsium PNRI dalam proyek tersebut.
“Tersangka PLS (Paulus Tannos) diduga mengadakan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johanes Marliem, dan Isnu Edhi Wijaya untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI. Mereka juga menyepakati fee sebesar lima persen yang akan dibagikan kepada sejumlah anggota DPR RI dan pejabat Kementerian Dalam Negeri,” jelas Fitroh.
PT Sandipala Arthaputra, perusahaan milik Tannos, diketahui memperoleh keuntungan hingga Rp145,85 miliar dari proyek ini. Fakta tersebut terungkap dalam persidangan mantan Ketua DPR, Setya Novanto. Dari total nilai proyek sebesar Rp5,9 triliun, PT Sandipala Arthaputra mendapat bagian pekerjaan sekitar 44 persen.
Paulus Tannos telah menjadi buron sejak 19 Oktober 2021. Berdasarkan catatan KPK, Tannos, yang memiliki nama asli Thian Po Tjhin, lahir di Jakarta pada 8 Juli 1954. Ia diketahui sempat berganti nama dan kewarganegaraan untuk menghindari penangkapan. Pada 2023, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa Tannos memiliki dua kewarganegaraan, salah satunya adalah Afrika Selatan.
Penangkapan Paulus Tannos ini mengakhiri pelariannya dari penegak hukum di Indonesia.
Kasus korupsi e-KTP juga telah menyeret sejumlah nama besar lainnya, seperti mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota DPR Markus Nari, dan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto. Selain itu, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus, serta Made Oka Masagung juga telah menjalani proses hukum.
rst | bkb
KPK menyebut direksi LPEI menerima “uang zakat” sebesar 2,5% hingga 5% dari total kredit yang…
“Kami hormati proses hukum, seperti dulu kami bersama Kejaksaan selamatkan Garuda agar tetap terbang,” ujar…
“Kewenangan ini ada di tangan KPU RI. Untuk sementara, kami ambil alih sesuai PKPU Nomor…
Senator AS Lindsey Graham, yang menyebut pertemuan itu sebagai “bencana mutlak dan total.”
"Kalau kita punya budaya malu, kita semua harus mundur," tegasnya.
"Penyidik juga sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum jaksa lain yang menerima aliran dana dari AZ,"…