Berita

Ketua DPC Demokrat Ancam Wartawan ‘Bakaba’

bakaba.co | Bukittinggi | Sabtu siang, 5 Desember 2020, hari terakhir masa kampanye pilkada serentak, Calon Gubernur Sumbar Mulyadi melakukan kunjungan ke Pasar Atas Bukittinggi. Sebagai wartawan, saya Fadhly Reza, biasa dipanggil Pay, langsung ingat masalah Mulyadi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri, Jumat, 4 Desember 2020, atas dugaan pelanggaran aturan pemilu

Menghalangi Wawancara dengan Mulyadi

Saya mendekati Mulyadi minta waktu wawancara. Mulyadi bersedia. Sedang mewawancarai Cagub yang diusung Partai Demokrat bersama PAN itu, tiba-tiba saja mendekat Rusdi Nurman, Ketua DPC Partai Demokrat Bukittinggi. Tanpa alasan jelas, Rusdi Nurman melarang saya mewawancarai Mulyadi. Dia mengeluarkan kalimat ancaman di depan khalayak ramai.

Baca juga: Cagub Mulyadi Belum Tahu Ditetapkan Tersangka

Selain menyampaikan ancaman, Rusdi Nurman juga menuduh saya, wartawan bakaba.co yang suka memeelintir berita, tanpa menunjukkan bukti sama sekali.

Alah tu pay, pay. Angku den pasan ciek sajonyo ah. Angku agak hobi bana maanuan kami ko nampaknyo. Berita angku maleset, ba urusan angku jo den, Pay !. Aden hormat ka angku salomo ko Pay. Kalau angku pilintir-pilintir bahaso ko, Pay. Indak paralu angku pilintir. Beberapa kali kami dikonfirmasi selalu angku plintir. Den itu mintak ka si Pay, ciek se nyoh, ijan ditambah-tambah,” kata Rusdi Nurman kepada saya.

Saya mencoba menjelaskan dan menanyakan, berita apa dan yang mana dimaksud Rusdi Nurman tersebut.

“Itu berita muncuang den nan bauih-buih tu. Kan bisa si Pay tulis nan lain. Tamasuak berita Ramlan BPJS tu,” kata Rusdi menjawab pertanyaan saya.

Tuduhan Tanpa Dasar terhadap Wartawan Bakaba.co

Terkait protes Rusdi Nurman yang tanpa dasar dan bukti, saya mencari rekaman wawancara dengan Ramlan di hape. Lalu, saya dengarkan audio rekaman terkait ungkapan Ramlan pada debat publik pertama yang menyampaikan untuk konfirmasi ke “BPJS” tersebut.

Setelah mendengarkan ucapan Ramlan Nurmatias yang mengatakan BPJS, bukan Pjs Walikota, Rusdi Nurman terdiam. Saya juga menanyakan terkait mundurnya Sekretaris DPC Demokrat Bukittinggi jelang pemilihan pada 9 Desember 2020.

“Sekretaris itu hanya mundur saja karena kesibukannya bukan berhenti menjadi Kader Partai Demokrat,” kata Rusdi Nurman.

Setelah bersitegang dengan Rusdi Nurman terkait berita yang saya tulis untuk bakaba.co, Rusdi Nurman yang juga anggota DPRD Bukittinggi dari Fraksi Demokrat, meninggalkan saya. Dia mengikuti rombongan Mulyadi, yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Sumbar.

Tindakan Rusdi Nurman Dinilai Menghalangi Kerja Pers

Tindakan Rusdi Nurman yang bersikap menghalangi saya mewawancarai narasumber yakni Mulyadi dan melontarkan kata-kata ancaman kepada saya, menurut Direktur Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) Hendrayana, sudah termasuk perbuatan dan upaya pihak tertentu atau kelompok yang mencoba menghalang-halangi kerja pers dalam memperoleh informasi.

“Ancaman yang disampaikan Rusdi Nurman, Ketua DPC Demokrat Bukittinggi tersebut termasuk perbuatan kekerasan verbal,” kata Hendrayana, mantan Direktur LBH Pers ketika saya hubungi via telepon seluler, Minggu, 6 Desember 2020.

Menurut Hendrayana, bagi seseorang atau pihak tertentu yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers, bisa memberikan hak jawab terkait pemberitaan yang ditulis jurnalis tersebut. “Bukan malah melakukan pengancaman kepada wartawan,” kata Hendrayana.

Sebaliknya kata Hendrayana, wartawan, jurnalis dalam menjalankan profesinya, kerjanya dilindungi oleh Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam UU Pers, aturan tentang pers,  ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers diatur tentang pihak yang mencoba menghalang-halangi kerja Pers (Pasal 18, ayat 1), yang tertulis: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

“Tegas ketentuan itu dalam Undang-undang Pers,” ujar Hendrayana.

Setelah mendapatkan penjelasan dari Hendrayana, Direktur LPDS, terkait tindakan Rusdi Nurman mengancam dan menghalangi hak profesi saya memperoleh informasi, saya sedang memikirkan langkah hukum untuk menegakkan hak profesional saya.

Fadhly Reza | bakaba

redaksi bakaba

Recent Posts

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi LPEI Rp900 Miliar

KPK menyebut direksi LPEI menerima “uang zakat” sebesar 2,5% hingga 5% dari total kredit yang…

7 bulan ago

Erick Thohir Bahas Korupsi Pertamina dengan Jaksa Agung

“Kami hormati proses hukum, seperti dulu kami bersama Kejaksaan selamatkan Garuda agar tetap terbang,” ujar…

8 bulan ago

DKPP Pecat Empat Komisioner KPU Banjarbaru, Kalsel Ambil Alih PSU

“Kewenangan ini ada di tangan KPU RI. Untuk sementara, kami ambil alih sesuai PKPU Nomor…

8 bulan ago

Pertemuan Trump-Zelensky Berubah Tegang, Picu Kemarahan Trump

Senator AS Lindsey Graham, yang menyebut pertemuan itu sebagai “bencana mutlak dan total.”

8 bulan ago

Deddy Sitorus Tuntut KPU Daerah Dipecat Gegara PSU

"Kalau kita punya budaya malu, kita semua harus mundur," tegasnya.

8 bulan ago

Kejati Jakarta Ungkap Penyelewengan Rp 11,5 Miliar oleh Jaksa AZ

"Penyidik juga sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum jaksa lain yang menerima aliran dana dari AZ,"…

8 bulan ago