Categories: Berita

Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12% Mulai 1 Januari 2025, Ini Barang dan Jasa yang Terkena dan Dikecualikan, Siap-siap dengan Tambahan Pengeluaran

bakaba.co | Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan bahwa tarif PPN akan naik dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Sri Mulyani mengungkapkan bahwa kenaikan tarif PPN ini diperlukan untuk menjaga kestabilan dan kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Sudah ada UU-nya. Kami perlu menyiapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan dengan penjelasan yang baik,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR pada Rabu (13/11/2024).

Barang dan Jasa yang Terkena PPN 12%

Kenaikan tarif PPN ini tentunya akan berdampak pada berbagai barang dan jasa. Pemerintah telah menetapkan sejumlah barang dan jasa yang akan dikenakan tarif PPN 12%. Objek yang dikenakan pajak PPN diatur dalam Pasal 4 ayat 1 UU PPN Nomor 42 Tahun 2009. Beberapa barang yang akan dikenakan tarif baru ini meliputi:

  • Barang Kena Pajak Berwujud: Seperti barang elektronik, pakaian, kendaraan, perabot rumah tangga, tanah, dan bangunan.
  • Barang Kena Pajak Tidak Berwujud: Termasuk hak cipta di bidang kesusastraan, paten, desain atau model, merek dagang, dan penggunaan peralatan industri.

Selain itu, penyerahan jasa kena pajak (JKP) yang dilakukan oleh pengusaha juga akan dikenakan PPN 12%. Ini mencakup jasa-jasa seperti pengelolaan properti, layanan hukum, serta jasa dari pengusaha yang memberikan pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud atau jasa dari luar negeri di dalam negeri.

Baca juga: Kritik Kenaikan PPN 12 Persen: Evita Nursanty Soroti Dampaknya bagi UMKM

Barang dan Jasa yang Dikecualikan dari PPN 12%

Namun, tidak semua barang dan jasa akan dikenakan tarif PPN 12%. Ada beberapa barang dan jasa yang tetap dibebaskan dari PPN. Menurut UU HPP Pasal 4A dan 16B, berikut adalah beberapa barang yang tidak dikenakan PPN:

  • Makanan dan Minuman: Barang yang dijual di restoran, rumah makan, dan katering tetap bebas PPN, baik yang dikonsumsi di tempat maupun dibawa pulang.
  • Beras dan Gabah: Semua bentuk beras dan gabah, baik yang sudah diolah maupun belum, termasuk sagu dan kedelai.
  • Bahan Pokok Lainnya: Termasuk daging segar, telur, buah-buahan segar, sayur-sayuran, dan bumbu-bumbuan.
  • Barang Kebutuhan Pokok: Barang yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, seperti garam konsumsi dan gula kristal putih.

Selain barang, ada pula beberapa jenis jasa yang dikecualikan dari PPN 12%, di antaranya:

  • Jasa Kesehatan dan Pendidikan: Jasa pelayanan kesehatan medis dan jasa pendidikan tertentu, termasuk yang berada dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN).
  • Jasa Keagamaan dan Sosial: Jasa terkait dengan keagamaan, kesenian, hiburan, serta jasa sosial yang disediakan oleh pemerintah.
  • Jasa Angkutan: Jasa angkutan umum di darat, laut, dan udara dalam negeri yang terkait dengan angkutan luar negeri, juga tidak dikenakan PPN.

Tujuan Kenaikan PPN untuk Menjaga Keseimbangan Fiskal

Kenaikan tarif PPN yang berlaku mulai 1 Januari 2025 ini bertujuan untuk memperkuat kestabilan fiskal Indonesia. Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam mendukung pendapatan negara untuk pembiayaan pembangunan yang berkelanjutan. Dengan adanya kenaikan tarif PPN, diharapkan defisit anggaran dapat ditekan dan kapasitas pemerintah dalam menjalankan program-program prioritas semakin meningkat.

Persiapan Pemerintah untuk Implementasi Kenaikan Tarif PPN

Pemerintah kini tengah mempersiapkan berbagai langkah teknis untuk memastikan implementasi kenaikan tarif PPN ini berjalan lancar. Sri Mulyani juga menambahkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi secara menyeluruh agar masyarakat dan pelaku usaha dapat memahami kebijakan baru ini dengan baik.

rst | bkb

redaksi bakaba

Share
Published by
redaksi bakaba
Tags: alasan kenaikan tarif PPN untuk memperkuat pendapatan negara dan menekan defisit anggaranAPBNbarang dan jasa PPNBarang dan jasa PPN 12 persenbarang dan jasa yang dikecualikan dari PPN 12% termasuk makananbarang kebutuhan pokokbarang kena PPNbarang yang bebas PPNBarang yang dikecualikan dari PPNbarang yang terkena PPN 12% seperti barang elektronikberasdampak kenaikan tarif PPN 12% terhadap barang dan jasa yang dikenakan pajakdan bahan pokok lainnyadan perabot rumah tanggaDefisit Anggaranfiskal Indonesiajasa kena PPNjasa kesehatan dan pendidikan bebas PPN 12% sesuai dengan aturanJasa yang dikecualikan dari PPNKemenkeuKementerian Keuangan Sri Mulyanikenaikan PPNkenaikan tarif pajakKenaikan tarif PPN 12 persenKenaikan tarif PPN 12% mulai berlaku pada 1 Januari 2025 sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakankendaraanpajak barang dan jasapakaianpemerintah siap sosialisasikan kebijakan kenaikan PPN untuk pelaku usaha dan masyarakatpenjelasan tentang objek yang dikenakan PPN menurut UU HPP Pasal 4 ayat 1penyesuaian kebijakan PPN pada barang dan jasa yang dijual di restoran dan rumah makanpersiapan pemerintah untuk implementasi kenaikan tarif PPN mulai 2025PPN 12 persen 2025PPN 2025PPN barang elektronikPPN barang kebutuhan pokokPPN barang kena pajakPPN di IndonesiaPPN makanan dan minumansosialiasi kenaikan PPNSri MulyaniSri Mulyani umumkan kenaikan tarif PPN untuk menjaga stabilitas fiskal Indonesiatarif PPN 12%tarif PPN baruTarif PPN Indonesia 2025Undang-undang Harmonisasi Peraturan PerpajakanUndang-Undang Harmonisasi Perpajakan

Recent Posts

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi LPEI Rp900 Miliar

KPK menyebut direksi LPEI menerima “uang zakat” sebesar 2,5% hingga 5% dari total kredit yang…

6 bulan ago

Erick Thohir Bahas Korupsi Pertamina dengan Jaksa Agung

“Kami hormati proses hukum, seperti dulu kami bersama Kejaksaan selamatkan Garuda agar tetap terbang,” ujar…

6 bulan ago

DKPP Pecat Empat Komisioner KPU Banjarbaru, Kalsel Ambil Alih PSU

“Kewenangan ini ada di tangan KPU RI. Untuk sementara, kami ambil alih sesuai PKPU Nomor…

6 bulan ago

Pertemuan Trump-Zelensky Berubah Tegang, Picu Kemarahan Trump

Senator AS Lindsey Graham, yang menyebut pertemuan itu sebagai “bencana mutlak dan total.”

6 bulan ago

Deddy Sitorus Tuntut KPU Daerah Dipecat Gegara PSU

"Kalau kita punya budaya malu, kita semua harus mundur," tegasnya.

6 bulan ago

Kejati Jakarta Ungkap Penyelewengan Rp 11,5 Miliar oleh Jaksa AZ

"Penyidik juga sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum jaksa lain yang menerima aliran dana dari AZ,"…

6 bulan ago