Ilustrasi Formulir Pajak Gambar oleh Robert DeLaRosa dari Pixabay
bakaba.co | Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan bahwa tarif PPN akan naik dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Sri Mulyani mengungkapkan bahwa kenaikan tarif PPN ini diperlukan untuk menjaga kestabilan dan kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Sudah ada UU-nya. Kami perlu menyiapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan dengan penjelasan yang baik,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR pada Rabu (13/11/2024).
Kenaikan tarif PPN ini tentunya akan berdampak pada berbagai barang dan jasa. Pemerintah telah menetapkan sejumlah barang dan jasa yang akan dikenakan tarif PPN 12%. Objek yang dikenakan pajak PPN diatur dalam Pasal 4 ayat 1 UU PPN Nomor 42 Tahun 2009. Beberapa barang yang akan dikenakan tarif baru ini meliputi:
Selain itu, penyerahan jasa kena pajak (JKP) yang dilakukan oleh pengusaha juga akan dikenakan PPN 12%. Ini mencakup jasa-jasa seperti pengelolaan properti, layanan hukum, serta jasa dari pengusaha yang memberikan pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud atau jasa dari luar negeri di dalam negeri.
Baca juga: Kritik Kenaikan PPN 12 Persen: Evita Nursanty Soroti Dampaknya bagi UMKM
Namun, tidak semua barang dan jasa akan dikenakan tarif PPN 12%. Ada beberapa barang dan jasa yang tetap dibebaskan dari PPN. Menurut UU HPP Pasal 4A dan 16B, berikut adalah beberapa barang yang tidak dikenakan PPN:
Selain barang, ada pula beberapa jenis jasa yang dikecualikan dari PPN 12%, di antaranya:
Kenaikan tarif PPN yang berlaku mulai 1 Januari 2025 ini bertujuan untuk memperkuat kestabilan fiskal Indonesia. Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam mendukung pendapatan negara untuk pembiayaan pembangunan yang berkelanjutan. Dengan adanya kenaikan tarif PPN, diharapkan defisit anggaran dapat ditekan dan kapasitas pemerintah dalam menjalankan program-program prioritas semakin meningkat.
Pemerintah kini tengah mempersiapkan berbagai langkah teknis untuk memastikan implementasi kenaikan tarif PPN ini berjalan lancar. Sri Mulyani juga menambahkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi secara menyeluruh agar masyarakat dan pelaku usaha dapat memahami kebijakan baru ini dengan baik.
rst | bkb
KPK menyebut direksi LPEI menerima “uang zakat” sebesar 2,5% hingga 5% dari total kredit yang…
“Kami hormati proses hukum, seperti dulu kami bersama Kejaksaan selamatkan Garuda agar tetap terbang,” ujar…
“Kewenangan ini ada di tangan KPU RI. Untuk sementara, kami ambil alih sesuai PKPU Nomor…
Senator AS Lindsey Graham, yang menyebut pertemuan itu sebagai “bencana mutlak dan total.”
"Kalau kita punya budaya malu, kita semua harus mundur," tegasnya.
"Penyidik juga sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum jaksa lain yang menerima aliran dana dari AZ,"…