Kasus pemerasan di PPDS FK Undip, foto Gedung FK Undip dok. Google maps 2024
bakaba.co, Semarang – Kasus pemerasan yang melibatkan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) kini memasuki tahap penyidikan dengan temuan yang mengejutkan. Polisi mengungkapkan bahwa perputaran uang terkait pemerasan di PPDS Undip diperkirakan mencapai Rp 2 miliar. Jumlah ini terungkap dalam salah satu catatan yang ditemukan terkait pengumpulan uang dari junior-junior di prodi tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Dwi Subagio, mengungkapkan bahwa bukti-bukti yang ditemukan termasuk catatan tertulis yang mencatatkan perputaran uang sebesar Rp 2 miliar, yang merupakan hasil pemerasan selama satu semester di Prodi Anestesi Undip.
“Barang bukti Rp 97 juta itu yang berhasil diamankan. Perputaran uang dalam satu semester, satu angkatan itu cukup banyak. Sekitar Rp 2 miliar, itu data yang tertulis di barang bukti,” ujar Dwi di Mapolda Jateng pada Jumat, 27 Desember 2024.
Pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah TE, yang merupakan Kepala Program Studi (Kaprodi) PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip, SM, yang menjabat sebagai Kepala Staf Medis Kependidikan Prodi Anestesiologi, serta Z, yang merupakan senior dari korban di Prodi Anestesiologi Undip. Ketiga tersangka ini belum ditahan, namun mereka dijadwalkan untuk diperiksa pada awal Januari 2025.
Baca juga: Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Bullying PPDS Undip
Penyidikan kasus ini tidak dilakukan sendirian oleh kepolisian. Polda Jawa Tengah mendapat bantuan dari Universitas Diponegoro (Undip), Rumah Sakit Kariadi, serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk membersihkan praktik bullying yang terjadi di lingkungan pendidikan kedokteran tersebut.
“Kami tidak sendiri. Kami dibantu Undip juga dan RS Kariadi dan Kemenkes,” tegas Kombes Dwi Subagio.
Seiring dengan perkembangan kasus, penyidik juga telah melayangkan permintaan pencekalan kepada Imigrasi agar para tersangka tidak dapat meninggalkan Indonesia selama proses hukum berjalan.
“Sudah dilayangkan pencekalan (pencegahan), dilarang ke luar negeri. Sudah kita kirimkan, apakah sudah diterima atau bagaimana nanti kita cek,” jelas Dwi Subagio.
Polisi berhasil mengamankan uang sebesar Rp 97 juta sebagai barang bukti dari kasus ini, dan catatan yang ditemukan mencatatkan total perputaran uang yang jauh lebih besar. Diperkirakan, dalam satu semester, perputaran uang dari pemerasan yang dilakukan di PPDS Anestesi Undip mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp 2 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan publik, pasca peristiwa tragis yang menimpa salah satu mahasiswa PPDS Undip terungkap, diduga praktik pemerasan terjadi dalam lingkungan pendidikan tinggi, khususnya di prodi kedokteran PPDS Undip. Pihak berwenang termasuk Kementerian Kesehatan kini telah membekukan izin PPDS Anestesi FK Undip, dan bekerja keras untuk memastikan bahwa kasus ini diselesaikan dengan baik.
sno | bkb
Foto Fitur Gedung FK Undip dok. Google Maps 2024
KPK menyebut direksi LPEI menerima “uang zakat” sebesar 2,5% hingga 5% dari total kredit yang…
“Kami hormati proses hukum, seperti dulu kami bersama Kejaksaan selamatkan Garuda agar tetap terbang,” ujar…
“Kewenangan ini ada di tangan KPU RI. Untuk sementara, kami ambil alih sesuai PKPU Nomor…
Senator AS Lindsey Graham, yang menyebut pertemuan itu sebagai “bencana mutlak dan total.”
"Kalau kita punya budaya malu, kita semua harus mundur," tegasnya.
"Penyidik juga sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum jaksa lain yang menerima aliran dana dari AZ,"…