Berita

Johanis Tanak Setujui Kasus OTT Gubernur Bengkulu Masuk Penyidikan

KPK Tentapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Pemerasan Dana Kampanye

bakaba.co | Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memutuskan untuk melanjutkan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah dilakukan ekspose perkara oleh sejumlah pimpinan KPK pada Minggu (24/11/2024).

Tiga Pimpinan KPK Hadiri Ekspose Kasus OTT

Dalam gelar perkara tersebut, Alexander Marwata bersama dua pimpinan KPK lainnya, Nawawi Pomolango dan Johanis Tanak, sepakat untuk melanjutkan penyelidikan kasus ini. “Pada ekspose yang kami lakukan, semua pimpinan KPK setuju untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Pak Tanak juga setuju dengan kegiatan OTT yang dilakukan,” ujar Alexander dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta.

Meskipun sebelumnya Johanis Tanak sempat menyatakan ketidaksetujuannya terhadap kegiatan OTT dalam tes kelayakan dan kepatutan capim KPK di Komisi III DPR RI pada 19 November 2024, Tanak akhirnya mendukung langkah KPK dalam penangkapan Rohidin Mersyah. “Johanis Tanak juga tidak keberatan dengan adanya kegiatan penangkapan ini, dan sepakat untuk melanjutkan ke tahap penyidikan,” jelas Alex.

Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Pemerasan Dana Pilkada

KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terkait pendanaan Pilkada Bengkulu 2024. Mereka adalah Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan ajudan pribadi Gubernur Bengkulu, Anca (AC). Rohidin Mersyah sendiri adalah calon petahana dalam Pilkada 2024.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di sejumlah lokasi, KPK berhasil menyita uang senilai Rp 7 miliar yang terdiri dari mata uang Rupiah, Dolar Amerika (USD), dan Dolar Singapura (SGD). Selain itu, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang terkait dengan dugaan korupsi dalam pendanaan kampanye Pilkada.

KPK Tetap Lanjutkan Kasus Meskipun Ada Perbedaan Pendapat

Meskipun sempat ada perbedaan pendapat di internal KPK, khususnya mengenai keputusan untuk melakukan OTT, pihak pimpinan KPK akhirnya sepakat untuk tetap melanjutkan kasus ini. Johanis Tanak sebelumnya menyatakan bahwa dalam pandangannya, OTT tersebut kurang tepat dilakukan, meskipun ia mematuhi keputusan lembaga.

“Walaupun saya di pimpinan KPK, saya harus mengikuti, tetapi menurut pemahaman saya, OTT itu tidak pas dan tidak sesuai dengan KUHAP,” kata Tanak dalam kesempatan tes kelayakan capim KPK. Namun, setelah evaluasi lebih lanjut dan berdasarkan bukti yang ada, Tanak menyatakan bahwa ia mendukung langkah KPK untuk meningkatkan kasus ini ke penyidikan.

rst | bkb

redaksi bakaba

Share
Published by
redaksi bakaba
Tags: analisis tentang OTT KPK terhadap pejabat pemerintah daerah dalam PilkadaAncaAnca ACAnca AC ajudan pribadi Gubernur Bengkulu jadi tersangka kasus pemerasan pilkadabagaimana KPK mengungkapkan kasus pemerasan dana pilkada dalam Pilkada Bengkulubarang bukti KPKbarang bukti yang disita KPK dalam kasus pemerasan dana kampanye Pilkada 2024dana kampanyeDana Kampanye Pilkadadugaan pemerasan dana kampanye oleh Gubernur Bengkulu dalam Pilkada 2024dukungan pimpinan KPK terhadap penyidikan kasus korupsi pilkada Bengkuluevaluasi OTTevaluasi OTT KPK terkait pendanaan kampanye Pilkada BengkuluGubernur BengkuluGubernur Bengkulu petahana Rohidin Mersyah diduga terlibat pemerasan dana pilkadaGubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPKIsnan FajriJohanis TanakJohanis Tanak dukung KPK lanjutkan kasus OTT meskipun ada perbedaan pendapatJohanis Tanak ikuti keputusan KPK meskipun berbeda pandangan tentang OTTKasus Pemerasankontroversi OTT KPK terhadap Gubernur Bengkulu dan Sekretaris Daerahkorupsi bengkulukorupsi pilkadaKPKKPK 2024KPK amankan uang Rp 7 miliar dalam OTT kasus Pilkada BengkuluKPK menetapkan tersangka dalam kasus pemerasan dana kampanye Pilkada Bengkulu 2024KPK OTT BengkuluKPK terus dalami kasus korupsi dalam pendanaan kampanye Pilkada Bengkulu 2024operasi tangkap tanganOTTOTT KPKPemerasan Dana Pilkadapemerasan pilkadapendanaan kampanyepenetapan tiga tersangka dalam kasus korupsi Pilkada BengkuluPenyidikan KPKpenyidikan KPK atas kasus pemerasan dana kampanye Pilkada Bengkuluperbedaan pendapat di KPK terkait OTT dan pengaruhnya terhadap keputusanPilkada Bengkulu 2024Pimpinan KPKRohidin MersyahSekretaris Daerah BengkuluSekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri terlibat kasus korupsi pemerasan pilkadauang Dolar Amerika dan Singapura disita dalam OTT kasus Pilkada Bengkuluuang Rp 7 miliar

Recent Posts

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi LPEI Rp900 Miliar

KPK menyebut direksi LPEI menerima “uang zakat” sebesar 2,5% hingga 5% dari total kredit yang…

8 bulan ago

Erick Thohir Bahas Korupsi Pertamina dengan Jaksa Agung

“Kami hormati proses hukum, seperti dulu kami bersama Kejaksaan selamatkan Garuda agar tetap terbang,” ujar…

8 bulan ago

DKPP Pecat Empat Komisioner KPU Banjarbaru, Kalsel Ambil Alih PSU

“Kewenangan ini ada di tangan KPU RI. Untuk sementara, kami ambil alih sesuai PKPU Nomor…

8 bulan ago

Pertemuan Trump-Zelensky Berubah Tegang, Picu Kemarahan Trump

Senator AS Lindsey Graham, yang menyebut pertemuan itu sebagai “bencana mutlak dan total.”

8 bulan ago

Deddy Sitorus Tuntut KPU Daerah Dipecat Gegara PSU

"Kalau kita punya budaya malu, kita semua harus mundur," tegasnya.

8 bulan ago

Kejati Jakarta Ungkap Penyelewengan Rp 11,5 Miliar oleh Jaksa AZ

"Penyidik juga sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum jaksa lain yang menerima aliran dana dari AZ,"…

8 bulan ago