Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah foto ist.
bakaba.co, Jakarta – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meningkatkan vonis pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah. Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap praktik korupsi yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Harvey Moeis, sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), awalnya divonis 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Desember 2024. Namun, tuntutan jaksa yang mencapai 12 tahun penjara dan denda Rp210 miliar dan diputus ringan, upaya banding dari Kejaksaan Agung pun dilakukan.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak hanya memperpanjang masa tahanan menjadi 20 tahun, tetapi juga menjatuhkan denda Rp1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti Rp420 miliar. Jika gagal, aset Harvey akan disita dan dijual untuk menutup kerugian negara.
Baca juga: Korupsi Timah: Eks Pejabat ESDM Babel Divonis 4 Tahun Penjara
Majelis hakim menilai tindakan Harvey “menyakiti hati rakyat” dan menghambat program pemerintah memberantas korupsi. Kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun menjadi dasar utama peningkatan hukuman.
Selain Harvey, terdakwa lain yang akan menjalani putusan banding meliputi:
Putusan banding kasus ini viral di media sosial dan menjadi top stories di platform berita nasional. Dari beberapa komentar yang masuk di halaman platform media sosial, masyarakat berharap putusan ini menjadi preseden bagi pelaku korupsi lain, sekaligus menguatkan kepercayaan publik pada sistem peradilan Indonesia.
rst | bkb
KPK menyebut direksi LPEI menerima “uang zakat” sebesar 2,5% hingga 5% dari total kredit yang…
“Kami hormati proses hukum, seperti dulu kami bersama Kejaksaan selamatkan Garuda agar tetap terbang,” ujar…
“Kewenangan ini ada di tangan KPU RI. Untuk sementara, kami ambil alih sesuai PKPU Nomor…
Senator AS Lindsey Graham, yang menyebut pertemuan itu sebagai “bencana mutlak dan total.”
"Kalau kita punya budaya malu, kita semua harus mundur," tegasnya.
"Penyidik juga sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum jaksa lain yang menerima aliran dana dari AZ,"…