Berita

Harvey Moeis Ajukan Kasasi atas Vonis 20 Tahun Penjara

bakaba.co, Jakarta – Pengusaha Harvey Moeis akan mengajukan kasasi terhadap vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam kasus korupsi timah. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan kesiapan mereka untuk menghadapi upaya hukum tersebut. Kasus ini telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun, menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.

Latar Belakang Kasus Korupsi Timah

Kasus korupsi timah melibatkan Harvey Moeis dan empat terdakwa lainnya, yaitu Helena Lim, Suparta, Reza Andriansyah, dan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan timah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun, sehingga terungkap peran serta banyak pihak yang terlibat didalamnya.

Vonis Harvey Moeis Diperberat

Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, lebih berat dari vonis sebelumnya di Pengadilan Negeri Tipikor yang hanya 6,5 tahun. Selain itu, uang pengganti yang harus dibayar Harvey juga naik menjadi Rp 420 miliar dari sebelumnya Rp 210 miliar. Hakim juga memutuskan bahwa harta benda Harvey dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Vonis Terdakwa Lainnya

  1. Helena Lim: Divonis 10 tahun penjara, lebih berat dari vonis sebelumnya 5 tahun.
  2. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani: Divonis 20 tahun penjara, naik dari vonis sebelumnya 8 tahun.
  3. Suparta: Divonis 19 tahun penjara, naik dari vonis sebelumnya 8 tahun.
  4. Reza Andriansyah: Divonis 10 tahun penjara, naik dari vonis sebelumnya 5 tahun.
Upaya Hukum Kasasi

Harvey Moeis dan kuasa hukumnya, Andi Ahmad, berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kejaksaan Agung RI menyatakan kesiapan mereka untuk menghadapi proses kasasi ini. “Kita hormati dan memang itu hak yang bersangkutan,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar.

Menurut putusan majelis hakim, kasus ini menimbulkan kerugian besar bagi negara. Hakim memutuskan bahwa harta benda para terdakwa dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika harta benda tidak mencukupi, mereka akan menjalani kurungan tambahan.

rst | bkb

redaksi bakaba

Recent Posts

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi LPEI Rp900 Miliar

KPK menyebut direksi LPEI menerima “uang zakat” sebesar 2,5% hingga 5% dari total kredit yang…

6 bulan ago

Erick Thohir Bahas Korupsi Pertamina dengan Jaksa Agung

“Kami hormati proses hukum, seperti dulu kami bersama Kejaksaan selamatkan Garuda agar tetap terbang,” ujar…

6 bulan ago

DKPP Pecat Empat Komisioner KPU Banjarbaru, Kalsel Ambil Alih PSU

“Kewenangan ini ada di tangan KPU RI. Untuk sementara, kami ambil alih sesuai PKPU Nomor…

6 bulan ago

Pertemuan Trump-Zelensky Berubah Tegang, Picu Kemarahan Trump

Senator AS Lindsey Graham, yang menyebut pertemuan itu sebagai “bencana mutlak dan total.”

6 bulan ago

Deddy Sitorus Tuntut KPU Daerah Dipecat Gegara PSU

"Kalau kita punya budaya malu, kita semua harus mundur," tegasnya.

6 bulan ago

Kejati Jakarta Ungkap Penyelewengan Rp 11,5 Miliar oleh Jaksa AZ

"Penyidik juga sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum jaksa lain yang menerima aliran dana dari AZ,"…

6 bulan ago