Hakim putuskan tolak gugatan Praperadilan Hasto dok. ist
bakaba.co, Jakarta – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, terkait status tersangkanya. Hakim menyatakan bahwa Hasto seharusnya mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto, dalam putusan yang dibacakan di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, pada Kamis (13/2/2025), menyebutkan bahwa permohonan yang diajukan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan,” ujar Djuyamto dalam sidang tersebut.
Dengan demikian, hakim menegaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh Hasto tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Status tersangka yang disematkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hasto dinyatakan tetap sah.
“Dengan demikian, haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut formil,” tegas hakim Djuyamto.
Sebelumnya, permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto telah dinyatakan tidak dapat diterima. Hakim menilai bahwa permohonan tersebut tidak jelas atau kabur secara hukum.
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Djuyamto.
Gugatan praperadilan ini tercatat dalam nomor register 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Dalam permohonan tersebut, Hasto Kristiyanto bertindak sebagai pemohon, sementara termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cq pimpinan KPK.
Baca juga: KPK Ungkap Alur Suap Harun Masiku dan Peran Hasto Kristiyanto
Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap bersama buronan Harun Masiku. Selain itu, Hasto juga diduga turut serta dalam upaya merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku.
Harun Masiku sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sejak Januari 2020. Harun diduga memberikan suap kepada mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Namun, hingga kini, keberadaan Harun masih belum diketahui selama lima tahun terakhir.
Pada akhir tahun 2024, KPK kembali mengembangkan kasus ini dan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto serta pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru. Hasto diduga kuat ikut menghalangi proses penyidikan terkait kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.
rst | bkb
KPK menyebut direksi LPEI menerima “uang zakat” sebesar 2,5% hingga 5% dari total kredit yang…
“Kami hormati proses hukum, seperti dulu kami bersama Kejaksaan selamatkan Garuda agar tetap terbang,” ujar…
“Kewenangan ini ada di tangan KPU RI. Untuk sementara, kami ambil alih sesuai PKPU Nomor…
Senator AS Lindsey Graham, yang menyebut pertemuan itu sebagai “bencana mutlak dan total.”
"Kalau kita punya budaya malu, kita semua harus mundur," tegasnya.
"Penyidik juga sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum jaksa lain yang menerima aliran dana dari AZ,"…