Jakarta, bakaba.co, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alur kasus suap Harun Masiku yang melibatkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Operasi tangkap tangan (OTT) sejak 2020 hingga upaya penghambatan penyidikan menjadi perhatian publik.
Operasi Tangkap Tangan KPK Dimulai Sejak 2020
KPK membongkar upaya sistematis suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Pada 8 Januari 2020, KPK mengamankan mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan Agustiani Tio Fridelina dalam operasi di Bandara Soetta dan Jakarta.
Upaya Penghindaran Hasto dan Harun Masiku
Berdasarkan penyadapan, Hasto Kristiyanto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel dan melarikan diri. “Ada perintah dari Hasto ke penjaga Rumah Inspirasi untuk menghubungi Harun agar kabur,” ujar tim Biro Hukum KPK dalam sidang praperadilan di PN Jaksel (6/2/2025).
Baca juga: Kasus Hasto Kristiyanto: Rumah Digeledah, KPK Gencarkan Penyelidikan
Transaksi Rp400 Juta dari Hasto ke Donny Tri Istiqomah
KPK mengungkap uang Rp400 juta dibungkus amplop cokelat dalam tas ransel hitam. Uang tersebut dititipkan Hasto melalui stafnya, Kusnadi, kepada Donny untuk diserahkan ke Saeful Bahri. Bukti transaksi ini menjadi kunci dalam penetapan Hasto sebagai tersangka.
Skema PAW Anggota DPR dan Tawaran ke Riezky Aprilia
Hasto disebut menawarkan jabatan komisioner Komnas HAM atau komisaris BUMN kepada Riezky Aprilia agar mau mengosongkan kursi Dapil Sumsel I untuk Harun Masiku. Riezky menolak tegas tawaran tersebut saat ditemui Saeful Bahri di Singapura (25/9/2019).
Upaya KPK Menjerat Pelaku Utama
Selain Harun Masiku yang masih buron, KPK menetapkan Hasto dan Donny sebagai tersangka baru pada akhir 2024. Keduanya diduga menghambat penyidikan dengan menghilangkan bukti dan mengatur pelarian Harun.
rst | bkb