Gadis Penabrak IRT, ketika diperiksa di Polresta Pekanbaru foto ist.
bakaba.co, Pekanbaru – Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun kepada Marisa Putri. Gadis ini penabrak IRT ini dinyatakan bersalah setelah menabrak seorang ibu rumah tangga (IRT) hingga meninggal dunia. Hakim Hendah, dalam putusannya, menyatakan bahwa Marisa terbukti melakukan tindak pidana serius.
“Menyatakan terdakwa Marisa Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor yang membahayakan nyawa dan mengakibatkan orang meninggal dunia. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar hakim Hendah, Jumat (13/12/2024).
Marisa dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 dan Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas. Hakim menyatakan tidak ada alasan pembenar atau pemaaf untuk tindakannya. Perbuatan tersebut dinilai sebagai bentuk kelalaian serius yang berakibat fatal.
Baca juga: KPK Lakukan Penggeledahan di Pekanbaru, Tidak Ada Penangkapan
Beberapa hal memberatkan yang diungkap hakim adalah dampak dari kecelakaan tersebut. Insiden itu tidak hanya merenggut nyawa seorang ibu rumah tangga, tetapi juga menyebabkan trauma mendalam bagi keluarga korban. Lebih lanjut, hasil tes urine dari kepolisian menunjukkan gadis penabrak IRT ini positif menggunakan amphetamine. Selain itu, tidak ada upaya perdamaian yang dilakukan oleh terdakwa kepada keluarga korban, yang menjadi salah satu faktor pemberat dalam vonis ini.
Selain hukuman penjara, hakim juga memutuskan pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) A atas nama Marisa Putri selama dua tahun. Hakim menyatakan Marisa tidak diizinkan mengemudikan kendaraan selama dua tahun setelah menyelesaikan masa hukumannya.
“Setelah berkoordinasi, terdakwa menerima hukuman,” ungkap penasihat hukum Marisa dalam persidangan.
pgf | bkb
KPK menyebut direksi LPEI menerima “uang zakat” sebesar 2,5% hingga 5% dari total kredit yang…
“Kami hormati proses hukum, seperti dulu kami bersama Kejaksaan selamatkan Garuda agar tetap terbang,” ujar…
“Kewenangan ini ada di tangan KPU RI. Untuk sementara, kami ambil alih sesuai PKPU Nomor…
Senator AS Lindsey Graham, yang menyebut pertemuan itu sebagai “bencana mutlak dan total.”
"Kalau kita punya budaya malu, kita semua harus mundur," tegasnya.
"Penyidik juga sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum jaksa lain yang menerima aliran dana dari AZ,"…