Berita

Gadis Penabrak IRT Divonis 8 Tahun Penjara oleh PN Pekanbaru

bakaba.co, PekanbaruPengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun kepada Marisa Putri. Gadis ini penabrak IRT ini dinyatakan bersalah setelah menabrak seorang ibu rumah tangga (IRT) hingga meninggal dunia. Hakim Hendah, dalam putusannya, menyatakan bahwa Marisa terbukti melakukan tindak pidana serius.

“Menyatakan terdakwa Marisa Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor yang membahayakan nyawa dan mengakibatkan orang meninggal dunia. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar hakim Hendah, Jumat (13/12/2024).

Pelanggaran Hukum yang Dilakukan

Marisa dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 dan Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas. Hakim menyatakan tidak ada alasan pembenar atau pemaaf untuk tindakannya. Perbuatan tersebut dinilai sebagai bentuk kelalaian serius yang berakibat fatal.

Baca juga: KPK Lakukan Penggeledahan di Pekanbaru, Tidak Ada Penangkapan

Faktor yang Memberatkan Hukuman

Beberapa hal memberatkan yang diungkap hakim adalah dampak dari kecelakaan tersebut. Insiden itu tidak hanya merenggut nyawa seorang ibu rumah tangga, tetapi juga menyebabkan trauma mendalam bagi keluarga korban. Lebih lanjut, hasil tes urine dari kepolisian menunjukkan gadis penabrak IRT ini positif menggunakan amphetamine. Selain itu, tidak ada upaya perdamaian yang dilakukan oleh terdakwa kepada keluarga korban, yang menjadi salah satu faktor pemberat dalam vonis ini.

Hukuman Tambahan: Pencabutan SIM

Selain hukuman penjara, hakim juga memutuskan pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) A atas nama Marisa Putri selama dua tahun. Hakim menyatakan Marisa tidak diizinkan mengemudikan kendaraan selama dua tahun setelah menyelesaikan masa hukumannya.

“Setelah berkoordinasi, terdakwa menerima hukuman,” ungkap penasihat hukum Marisa dalam persidangan.

pgf | bkb

redaksi bakaba

Share
Published by
redaksi bakaba
Tags: Artikel Beritabakaba.coBeritaberita IndonesiaBerita Nasionalberita Pekanbaruberita riauberita terbaruberita terkiniberita viralBreaking newsdampak kecelakaan lalu lintasdampak kecelakaan yang merenggut nyawa seorang ibu rumah tangga di Pekanbarufaktor yang memberatkan hukuman Marisa Putri dalam kasus kecelakaangoogle discoverGoogle Newshakim Hendahhasil tes urine Marisa Putri menunjukkan positif amphetamine sebelum kecelakaanHukum Lalu Lintashukum lalu lintas di Indonesia terhadap pengemudi yang menyebabkan kecelakaan fatalhukum pidana kecelakaanhukum pidana untuk kasus tabrak lari dengan korban meninggal duniahukuman Marisa Putrihukuman tabrak larihukuman tambahan berupa pencabutan SIM bagi pelaku kecelakaan fatalibu rumah tangga tertabrakInformasi Terbaru Hari Inikasus kecelakaan lalu lintas dengan vonis berat di Pekanbarukasus kecelakaan Marisa Putrikasus kecelakaan maut di Pekanbaru yang melibatkan Marisa Putrikasus narkoba kecelakaanKecelakaan FatalKecelakaan IRTkecelakaan lalu lintas fatalkecelakaan Pekanbarukelalaian serius dalam berkendara yang menyebabkan korban meninggal duniakeluarga korban kecelakaan Marisa Putri tidak mendapat upaya perdamaianMarisa PutriMarisa Putri dan narkobaMarisa Putri dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri PekanbaruMarisa Putri menerima vonis pengadilan tanpa melakukan bandingMarisa Putri penabrak IRTMarisa Putri tidak mengajukan upaya perdamaian dengan keluarga korban sebelum vonisNewsPasal 310 Ayat 1Pasal 311 Ayat 5pasal-pasal yang menjerat Marisa Putri dalam undang-undang lalu lintaspelanggaran hukum lalu lintaspelanggaran hukum lalu lintas yang menyebabkan kematian ibu rumah tanggaPencabutan SIMpencabutan SIM Marisa Putri setelah vonis 8 tahun penjaraPengadilan Negeri PekanbaruPengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis berat terhadap pelaku kecelakaanpengadilan vonis 8 tahunpengaruh narkoba dalam kasus kecelakaan yang melibatkan Marisa Putripenggunaan amphetamine oleh Marisa Putri sebelum kecelakaan terjadipenyalahgunaan amphetamineperan hakim Hendah dalam menjatuhkan putusan 8 tahun penjara kepada Marisa PutriPN PekanbaruPositif Amphetaminetabrakan maut Pekanbarutidak ada alasan pembenar atau pemaaf dalam kasus kecelakaan maut Marisa PutriTop Storiestrauma keluarga korban kecelakaanundang-undang lalu lintasVonis 8 Tahunvonis 8 tahun penjaravonis hakim Hendah terhadap Marisa Putri atas kasus kecelakaan fatalvonis Marisa Putri

Recent Posts

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi LPEI Rp900 Miliar

KPK menyebut direksi LPEI menerima “uang zakat” sebesar 2,5% hingga 5% dari total kredit yang…

6 bulan ago

Erick Thohir Bahas Korupsi Pertamina dengan Jaksa Agung

“Kami hormati proses hukum, seperti dulu kami bersama Kejaksaan selamatkan Garuda agar tetap terbang,” ujar…

6 bulan ago

DKPP Pecat Empat Komisioner KPU Banjarbaru, Kalsel Ambil Alih PSU

“Kewenangan ini ada di tangan KPU RI. Untuk sementara, kami ambil alih sesuai PKPU Nomor…

6 bulan ago

Pertemuan Trump-Zelensky Berubah Tegang, Picu Kemarahan Trump

Senator AS Lindsey Graham, yang menyebut pertemuan itu sebagai “bencana mutlak dan total.”

6 bulan ago

Deddy Sitorus Tuntut KPU Daerah Dipecat Gegara PSU

"Kalau kita punya budaya malu, kita semua harus mundur," tegasnya.

6 bulan ago

Kejati Jakarta Ungkap Penyelewengan Rp 11,5 Miliar oleh Jaksa AZ

"Penyidik juga sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum jaksa lain yang menerima aliran dana dari AZ,"…

6 bulan ago