Berita

FH dan FAI UM Sumbar Teken MoU dengan Lembaga Penegak Hukum

bakaba.co | Bukittinggi | Fakultas Hukum (FH) dan Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat (UM Sumbar) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Negeri,  Pengadilan Agama serta Kejaksaan di 9 wilayah hukum Kanwil Hukum dan HAM.

Kerja sama tersebut diwujudkan dengan penempatan mahasiswa kedua fakultas di lingkungan UM Sumbar itu sebagai peserta magang mandiri. Kegiatan magang dilakukan selama 40 hari, mulai 15 Mei 2022 di 27 lembaga tersebut.

Acara penandatanganan MoU dilakukan Kamis, 14 April 2022 di aula Yunahar Ilyas, Kampus II UM Sumbar, Aur Kuniang Bukittinggi. Kegiatan diawali dengan silaturahmi dan buka bersama civitas dari lembaga-lembaga terkait. 

Kemajuan SDM Hukum

Ketua PN Padang Yuzaida dalam sambutannya mengatakan, kerja sama itu sangat besar artinya untuk kemajuan sumber daya manusia di bidang hukum.

Baca juga: Pemko Padang Panjang Hibahkan 5,7 Ha Tanah ke UMSB

“Kegiatan magang mandiri mahasiswa Fakultas Hukum dan FAI UM Sumbar ini adalah sangat baik. Harapan kita nantinya mahasiswa dibekali ilmu dan pengetahuan tentang praktik pengadilan di PN dan PA. Kita berharap mahasiswa lulusan bidang hukum UM Sumbar nantinya siap menghadapi tantangan dunia kerja,” ujar Yuzaida.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Bukittinggi, Isrizal Anwar  dalam sambutannya juga berharap kerja sama berjalan baik ke depannya. Dengan adanya kerja sama ini diharapkan ada sinergi antara kampus dan Pengadilan Agama.

“Kita sambut baik kerja sama ini dan semoga berjalan lancar. Dengan demikian ada manfaat yang bisa diambil dari MoU ini. Penempatan mahasiswa magang di Pengadilan Agama diharapkan bisa membantu meningkatkan pengetahuan mahasiswa bidang ilmu hukum,” ujar Isrizal.

Dekan Fakultas Hukum UM Sumbar  Wendra Yunaldi, dengan nada yang gembira mengungkapkan, perjanjian kerja sama ini adalah bentuk sinergi antara Fakultas Hukum UM Sumbar, dengan lembaga-lembaga dunia kerja.

“Ke depannya lulusan Fakultas Hukum dituntut tidak hanya tahu dengan teori saja, tetapi juga harus mengetahui tentang praktik nyata pekerjaan profesi hukum dalam sistem hukum Indonesia,” kata Wendra Yunaldi.

Wendra menambahkan, penempatan mahasiswa magang dalam kegiatan magang mandiri adalah bentuk aplikasi program kampus merdeka. Diharapkan dalam waktu dekat, akan dilaksanakan magang di beberapa lembaga hukum yang sudah MoU dengan UM Sumbar.

Selain penempatan mahasiswa magang kerja sama ini juga dilakukan dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian. Dalam komitmennya, Fakultas Hukum dan Fakultas Agama Islam UM Sumbar akan menunjuk narasumber dari PN, PA dan Kejaksaan Negeri untuk mengisi kuliah umum di kampus.

fhum | rel | bkb

redaksi bakaba

Share
Published by
redaksi bakaba

Recent Posts

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi LPEI Rp900 Miliar

KPK menyebut direksi LPEI menerima “uang zakat” sebesar 2,5% hingga 5% dari total kredit yang…

4 bulan ago

Erick Thohir Bahas Korupsi Pertamina dengan Jaksa Agung

“Kami hormati proses hukum, seperti dulu kami bersama Kejaksaan selamatkan Garuda agar tetap terbang,” ujar…

4 bulan ago

DKPP Pecat Empat Komisioner KPU Banjarbaru, Kalsel Ambil Alih PSU

“Kewenangan ini ada di tangan KPU RI. Untuk sementara, kami ambil alih sesuai PKPU Nomor…

4 bulan ago

Pertemuan Trump-Zelensky Berubah Tegang, Picu Kemarahan Trump

Senator AS Lindsey Graham, yang menyebut pertemuan itu sebagai “bencana mutlak dan total.”

4 bulan ago

Deddy Sitorus Tuntut KPU Daerah Dipecat Gegara PSU

"Kalau kita punya budaya malu, kita semua harus mundur," tegasnya.

4 bulan ago

Kejati Jakarta Ungkap Penyelewengan Rp 11,5 Miliar oleh Jaksa AZ

"Penyidik juga sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum jaksa lain yang menerima aliran dana dari AZ,"…

4 bulan ago