Categories: Berita

A. Dt. Rajo Mangkuto: Ranji Kaum jangan Sepelekan

bakaba.co | Payakumbuh –  Masyarakat hukum adat Minangkabau dapat mempertahankan dan menjaga harta ulayat kaumnya dari siapa pun. Kuncinya, miliki dokumen ranji kaum yang benar dan memenuhi syarat sesuai undang adat.

“Ranji kaum, jangan sekali-kali disepelekan, dianggap tidak berguna saja. Secara hukum, dokumen itu yang bisa mempertahankan dan menjaga harta ulayat kaum orang Minang.” H. Asbir Dt. Rajo Mangkuto

Sistem Pranata Sosial Minangkabau

Pesan budaya itu disampaikan H. Asbir Dt. Rajo Mangkuto, Ketua Penasehat Karapatan Niniak Mamak Minangkabau dalam percakapan dengan bakaba.co di kediamannya di Payakumbuh, kemarin.

Sistem sosial dan kekerabatan masyarakat Minangkabau dibentuk berupa sel. Bukan berupa organ. Sel itu ada di kaum yakni kelompok segaris keturunan yang bersuku sama. Di kaum ini sistem kekerabatan matrilineal berjalan secara turun temurun.

Baca juga: Tinjauan Masyarakat Hukum Adat

Pada satu kaum, yang bisa terdapat beberapa paruik, memiliki pemimpin kaum disebut penghulu, bergelar Datuk. Selain Datuk sebagai pemimpin, di satu kaum juga terdapat ‘mamak waris’, juga dikenal dengan sebutan ‘mamak kapalo warih‘. Harta kaum, baik harta yang bersifat material mau pun nonmaterial berada di bawah tanggung jawab mamak waris untuk menjaga dan memeliharanya.

“Harta material antara lain berupa tanah ulayat, rumah gadang, pandam kaum dan harta nonmaterial seperti sako yaitu gelar adat kaum,” H. Asbir Dt. Rajo Mangkuto

Ranji Kaum

Pada suatu kaum dalam struktur masyarakat adat Minangkabau, keturunan berdasarkan garis kekerabatan dicatat dalam ranji kaum. Untuk memastikan garis kekerabatan dan menjaga harta kaum, ranji kaum sangat penting.

“Dalam perkara terkait ulayat kaum di pengadilan umum maupun di sidang adat di nagari, ranji kaum sangat penting artinya. Susunan keturunan pada ranji kaum hubungan kekerabatan dapat dilihat sebagai bukti orang satu keturunan, satu niniek”  kata Dt. Rajo Mangkuto.

Keabsahan Ranji

Dewasa ini semakin banyak terdengar sengketa ulayat atau harta/tanah kaum di Pengadilan Negeri, tidak berjalan sebagai mestinya. Keadilan, kata Asbir, tidak tercapai, di mana kaum yang berhak atas harta/tanah justru mereka kalah dan kehilangan hak.

“Pengadilan perdata formal akan berpegang pada bukti formal. Ketika satu pihak, atau kedua pihak yang berperkara sama-sama tidak punya bukti formal yang kuat, kelihaian pengacara dan uang yang menjadi faktor penentu. “Mestinya itu tidak terjadi jika ranji sebagai pendukung utama memiliki keabsahan yang kuat,” kata Asbir.

Ranji kaum, kata Dt. Rajo Mangkuto, sebaiknya memuat lima keturunan atau setidaknya tiga keturunan. Ranji disahkan dan ditandatangani oleh Penghulu Kaum dan Mamak Warih (dikenal juga dengan mamak kepala waris). Dokumen Ranji dikuatkan lagi dengan tandatangan Penghulu Suku (dari kaum bersangkutan) dan tandatangan ketua/pimpinan lembaga adat Nagari.

“Ranji kaum yang lengkap dan disahkan secara berkaum dan dikuatkan oleh penghulu suku dan lembaga adat atau niniak mamak nagari, dapat menjadi alat pengamanan kaum dari serangan atau gugatan pihak lain. Baik di lembaga sidang adat nagari maupun di pengadilan negara,” kata Asbir Dt. Rajo Mangkuto, yang menyusun buku ‘Direktori Minangkabau’.

Waspada Peralihan Hak Tanah Kaum

Berkaitan dengan tanah kaum yang sekarang ada yang pindah tangan, harus diwaspadai. Ada lembaga yang katanya berhak mengurus adat, membuat syarat yang begitu ringan terkait perpindahan hak tanah ulayat kaum.

“Cukup tandatangan mamak waris, tanah ulayat kaum sah berpindah kepemilikan. Ketentuan lembaga itu sekarang yang diikuti badan pertanahan. Hal itu harus diwaspadai. Setiap hal yang terkait ulayat kaum, harus seizin dan sepengetahuan penghulu kaum. Jika tidak, surat apapun tidak sah, apalagi itu surat perpindahan hak ulayat kaum,” kata Dt. Rajo Mangkuto mengingatkan.

asraferi sabri/bakaba

redaksi bakaba

Share
Published by
redaksi bakaba
Tags: adat minangkabauAncaman terhadap harta ulayat kaum akibat perpindahan hak yang tidak sahBahaya regulasi baru yang mempermudah perpindahan tanah ulayat di MinangkabauCara menyusun ranji kaum yang sah sesuai adat MinangkabauFaktor keabsahan ranji kaum dalam menghadapi gugatan tanah ulayat di pengadilan formalFungsi penghulu kaum dan mamak waris dalam melindungi tanah ulayat MinangkabauFungsi ranji kaum dalam menjaga keberlangsungan hak atas tanah ulayat dan gelar adat kaum MinangkabauFungsi sako dan gelar adat dalam sistem hukum adat Minangkabaugelar adatGelar adat MinangkabauH. Asbir Dt. Rajo MangkutoH. Asbir Dt. Rajo Mangkuto menjelaskan pentingnya ranji kaum dalam sistem adat MinangkabauHarta material MinangkabauHarta nonmaterial MinangkabauHarta PusakaHarta UlayatHarta ulayat Minangkabauhukum adatlembaga adatLembaga adat harus terlibat dalam setiap perpindahan hak tanah ulayat kaum untuk memastikan sahnya transaksiLembaga adat MinangkabauMamak kapalo warihMamak WarisMasyarakat adat Minangkabau harus berhati-hati dengan perubahan hak tanah ulayat tanpa sepengetahuan penghuluMasyarakat hukum adat MinangkabauMasyarakat hukum adat Minangkabau wajib memiliki dokumen ranji kaum untuk menjaga harta ulayatminangkabaunagarininiak mamakNiniak mamak nagaripandam kaumPembuktian kekerabatan dalam ranji kaum sangat penting dalam sengketa harta ulayat di PengadilanPengadilan adat MinangkabauPengadilan formal dalam sengketa ulayat kaum tidak bisa mengabaikan dokumen ranji kaum sebagai bukti hukumPengadilan negeri MinangkabauPenghulu KaumPenghulu sukuPentingnya dokumen ranji kaum sebagai bukti keabsahan harta ulayat di pengadilanPentingnya izin penghulu kaum dalam pengelolaan tanah ulayatPentingnya peran mamak waris dalam menjaga dan memelihara harta material dan nonmaterial kaum MinangkabauPentingnya ranji kaum dalam menjaga harta ulayat di masyarakat adat MinangkabauPeran dokumen ranji kaum dalam sidang adat nagari terkait ulayat MinangkabauPeran lembaga adat nagari dalam mempertahankan tanah ulayat masyarakat MinangkabauPerpindahan hak tanahPotensi masalah hukum dalam sengketa tanah ulayat di Pengadilan Negeri tanpa dokumen ranji yang sahPranata sosial MinangkabauProsedur pengesahan ranji kaum dan bagaimana mengamankan harta ulayat dari gugatan pihak lainProses pengesahan ranji kaum di lembaga adat dan peran penghulu sukuProses pengesahan ranji kaum oleh Penghulu Kaum dan Mamak Warih untuk melindungi harta ulayatRanji KaumRanji kaum sahRanji kaum sebagai dokumen penting dalam menjaga dan mempertahankan harta ulayat MinangkabauRanji kaum yang disahkan oleh lembaga adat Nagari dapat menjadi perlindungan hukum bagi harta ulayat kaumRanji kaum yang lengkap dan disahkan oleh Penghulu Kaum serta lembaga adat Nagari menjadi bukti hukum yang kuatRanji kaum yang sah dapat menjadi alat pengamanan harta ulayat kaum di pengadilan atau sidang adatRanji kaum yang sah dengan tanda tangan penghulu suku dapat menghindari masalah hukum terkait tanah ulayatRumah GadangsakoSengketa tanah ulayat Minangkabau dan solusi melalui hukum adatSengketa ulayatSilsilah keturunanSistem sosial dan kekerabatan dalam masyarakat hukum adat Minangkabau yang berbasis matrilinealSistem sosial MinangkabauStruktur kekerabatan matrilineal dalam kaum masyarakat adat Minangkabautanah kaumtanah ulayatTanah ulayat Minangkabau harus disahkan dengan prosedur adat yang ketat untuk menghindari sengketaTanah ulayat Minangkabau yang pindah tangan tanpa izin penghulu kaum dapat menimbulkan sengketa hukumTanah ulayat sahWaspadai peralihan hak tanah ulayat kaum yang tidak sah menurut adat Minangkabau

Recent Posts

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi LPEI Rp900 Miliar

KPK menyebut direksi LPEI menerima “uang zakat” sebesar 2,5% hingga 5% dari total kredit yang…

8 bulan ago

Erick Thohir Bahas Korupsi Pertamina dengan Jaksa Agung

“Kami hormati proses hukum, seperti dulu kami bersama Kejaksaan selamatkan Garuda agar tetap terbang,” ujar…

8 bulan ago

DKPP Pecat Empat Komisioner KPU Banjarbaru, Kalsel Ambil Alih PSU

“Kewenangan ini ada di tangan KPU RI. Untuk sementara, kami ambil alih sesuai PKPU Nomor…

8 bulan ago

Pertemuan Trump-Zelensky Berubah Tegang, Picu Kemarahan Trump

Senator AS Lindsey Graham, yang menyebut pertemuan itu sebagai “bencana mutlak dan total.”

8 bulan ago

Deddy Sitorus Tuntut KPU Daerah Dipecat Gegara PSU

"Kalau kita punya budaya malu, kita semua harus mundur," tegasnya.

8 bulan ago

Kejati Jakarta Ungkap Penyelewengan Rp 11,5 Miliar oleh Jaksa AZ

"Penyidik juga sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum jaksa lain yang menerima aliran dana dari AZ,"…

8 bulan ago