Wali Kota Semarang, Mbak Ita di Lobi Gedung KPK foto ist.
Jakarta, Bakaba.co – Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (4/12/2024). Gugatan dengan nomor perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ini bertujuan menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penerimaan gratifikasi, pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK sebelumnya telah menggeledah kantor Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, yang menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah. Penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut terkait kasus yang menyeret beberapa nama pejabat dan pihak swasta.
Baca juga: Eks Sekda Pesisir Barat Jadi Tersangka Korupsi Rp 1,3 Miliar
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan KPK, ada empat orang tersangka dalam kasus ini, yaitu:
Menanggapi langkah hukum yang diambil Mbak Ita, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugianto, menegaskan bahwa pihaknya menghormati gugatan tersebut.
“KPK mempersilakan tersangka menggunakan hak hukumnya untuk mengajukan praperadilan sesuai aturan yang berlaku. Kami siap menghadapi gugatan ini di persidangan melalui Biro Hukum,” kata Tessa, Sabtu (7/12/2024).
Tessa juga menegaskan bahwa proses penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan aturan yang berlaku.
Gugatan praperadilan ini menjadi perhatian luas karena melibatkan kepala daerah serta beberapa nama penting lainnya. Proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai kasus yang sedang berjalan.
syi | bkb
KPK menyebut direksi LPEI menerima “uang zakat” sebesar 2,5% hingga 5% dari total kredit yang…
“Kami hormati proses hukum, seperti dulu kami bersama Kejaksaan selamatkan Garuda agar tetap terbang,” ujar…
“Kewenangan ini ada di tangan KPU RI. Untuk sementara, kami ambil alih sesuai PKPU Nomor…
Senator AS Lindsey Graham, yang menyebut pertemuan itu sebagai “bencana mutlak dan total.”
"Kalau kita punya budaya malu, kita semua harus mundur," tegasnya.
"Penyidik juga sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum jaksa lain yang menerima aliran dana dari AZ,"…