Berita

Wali Kota Semarang Ajukan Gugatan Praperadilan Terkait Status Tersangka KPK

Jakarta, Bakaba.co – Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (4/12/2024). Gugatan dengan nomor perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ini bertujuan menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dugaan Korupsi di Lingkungan Pemkot Semarang

KPK sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penerimaan gratifikasi, pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK sebelumnya telah menggeledah kantor Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, yang menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah. Penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut terkait kasus yang menyeret beberapa nama pejabat dan pihak swasta.

Baca juga: Eks Sekda Pesisir Barat Jadi Tersangka Korupsi Rp 1,3 Miliar

Empat Tersangka Telah Ditetapkan

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan KPK, ada empat orang tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  1. Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) – Wali Kota Semarang.
  2. Alwin Basri – Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah.
  3. Martono – Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang.
  4. Rahmat U Djangkar – Pihak swasta.

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan

Menanggapi langkah hukum yang diambil Mbak Ita, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugianto, menegaskan bahwa pihaknya menghormati gugatan tersebut.

“KPK mempersilakan tersangka menggunakan hak hukumnya untuk mengajukan praperadilan sesuai aturan yang berlaku. Kami siap menghadapi gugatan ini di persidangan melalui Biro Hukum,” kata Tessa, Sabtu (7/12/2024).

Tessa juga menegaskan bahwa proses penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan aturan yang berlaku.

Proses Praperadilan Jadi Perhatian Publik

Gugatan praperadilan ini menjadi perhatian luas karena melibatkan kepala daerah serta beberapa nama penting lainnya. Proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai kasus yang sedang berjalan.

syi | bkb

redaksi bakaba

Share
Published by
redaksi bakaba
Tags: Alwin BasriAlwin Basri Komisi D DPRD Jatengbakababakaba.coberita detik iniberita hangatberita hari iniberita saat iniberita terbaruberita terkiniberita terpopulerberita updateberita viralbiro hukum KPKBreaking newsdampak korupsi pengadaan barang dan jasa di Semarangdugaan gratifikasi pejabat swasta di lingkungan Pemkot Semarangdugaan korupsi Semarangfokus persidangan PN Jakarta Selatan kasus Mbak ItaGapensi Semaranggratifikasi Pemkot Semaranggugatan KPKgugatan praperadilangugatan praperadilan Wali Kota Semarang di PN Jakarta SelatanHevearita GunaryantiHevearita Gunaryanti alias Mbak Ita ditetapkan sebagai tersangkaHevearita Gunaryanti Rahayuhubungan antara Gapensi Semarang dan dugaan korupsiInformasi Terbaru Hari Inikasus gratifikasikasus gratifikasi dan korupsi di lingkungan Pemkot Semarangkasus gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Semarangkasus gratifikasi Semarangkasus KPKKetua Komisi D DPRD Jatengkorupsi Pemkot Semarangkorupsi retribusi daerahkorupsi SemarangKPK Jawa TengahKPK tetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi Semaranglangkah hukum Mbak Ita melalui gugatan praperadilanlangkah KPK dalam menangani korupsi di Jawa Tengahlatest newslatest news and mediaMartono Gapensi SemarangMartono sebagai Ketua Gapensi Semarang terkait kasus KPKMartono tersangkaMbak ItaMbak Ita praperadilanNewsnews and media categorypenegasan prosedur hukum oleh Biro Hukum KPKpengadaan barang dan jasapengawasan gratifikasi pejabat daerah oleh KPKpenggeledahan kantor Wali Kotapenggeledahan kantor Wali Kota Semarang oleh KPKperan Alwin Basri dalam dugaan korupsi Pemkot Semarangpersidangan gugatan praperadilan Hevearita Gunaryantipersidangan praperadilanPN Jakarta Selatanproses hukum SPDP KPK untuk kasus Wali Kota Semarangproses hukum terhadap pejabat Pemkot Semarang oleh KPKRahmat U DjangkarRahmat U Djangkar sebagai tersangka kasus KPK SemarangsimilarwebSPDP KPKtindak pidana korupsitindak pidana korupsi terkait pemungutan retribusi daerahupdate beritaWali Kota Semarang

Recent Posts

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi LPEI Rp900 Miliar

KPK menyebut direksi LPEI menerima “uang zakat” sebesar 2,5% hingga 5% dari total kredit yang…

7 bulan ago

Erick Thohir Bahas Korupsi Pertamina dengan Jaksa Agung

“Kami hormati proses hukum, seperti dulu kami bersama Kejaksaan selamatkan Garuda agar tetap terbang,” ujar…

8 bulan ago

DKPP Pecat Empat Komisioner KPU Banjarbaru, Kalsel Ambil Alih PSU

“Kewenangan ini ada di tangan KPU RI. Untuk sementara, kami ambil alih sesuai PKPU Nomor…

8 bulan ago

Pertemuan Trump-Zelensky Berubah Tegang, Picu Kemarahan Trump

Senator AS Lindsey Graham, yang menyebut pertemuan itu sebagai “bencana mutlak dan total.”

8 bulan ago

Deddy Sitorus Tuntut KPU Daerah Dipecat Gegara PSU

"Kalau kita punya budaya malu, kita semua harus mundur," tegasnya.

8 bulan ago

Kejati Jakarta Ungkap Penyelewengan Rp 11,5 Miliar oleh Jaksa AZ

"Penyidik juga sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum jaksa lain yang menerima aliran dana dari AZ,"…

8 bulan ago